KPK VS POLRI

Lima Rekomendasi Tim 9 untuk Presiden Jokowi

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 28 Jan 2015 17:23 WIB
Tim 9 sebagai juru damai KPK-Polri mengeluarkan rekomendasi penyelesaian konflik salah satunya penegasan kembali komitmen presiden atas pemberantasan korupsi.
Ketua Tim 9 Syafii Maarif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1), seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo. CNN Indonesia/ Resty Armenia
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim 9 mengajukan lima rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/1) petang ini, Ketua Tim 9 Syafi'i Maarif membeberkan butir-butir pernyataan Tim Konsultan Independen.

"Kami sebagai Tim Konsultan Independen yang diminta masukan dan pendapat oleh Presiden akan menjadi mitra yang siap memberikan masukan kepada Presiden mengenai berbagai hal terkait kemelut hubungan antarlembaga penegak hukum," kata Syafii.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Tim 9 kepada presiden, tadi siang. Berikut hasil analisis dan rekomendasi dari hasil temuan selama dua hari teraklir yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo:

a. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK;

b. Presiden seyogyanya tidak melantikcalon Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif;

c. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya;

d. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK;

e. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Tim 9 atau tim independen terdiri dari Syafii Maarif, Jimly Asshiddiqie, Oegroseno, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, Imam Prasodjo, dan Sutanto. Pembagian tugas kesembilan anggota tim ini bersifat kolektif.  (pit/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER