"KPU sudah mempersiapkan sesuai Perppu, termasuk memastikan penyelenggaraan Pilkada memenuhi hak (politik) penyandang disabilitas," ujar Hadar saat konferensi pers di Hotel JS Luwansa Jakarta, Rabu (28/1).
Selama ini, Hadar mengakui, kendala utama untuk menjamin hak politik penyandang disabilitas memiliki akses memilih dalam pemilihan umum terletak pada KPU sebagai pihak penyelenggara. Salah satunya adalah belum ditemukannya model yang sesuai bagi penyandang disabilitas yang memiliki hak suara namun tidak dapat pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Memang kami tidak mengenal satu model standar di dalam Undang-Undang," ujar Hadar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengakui petugas kami belum secara cermat untuk menganggap data (pemilih disabilitas) ini penting. Data ini masih minim dan tumpang tindih," ujar Hadar.
Hingga kini, persiapan pun telah dilakukan oleh KPU, yang di antaranya adalah pemenuhan alat bantu, template surat suara bagi tuna netra dan juga pendataan.
Di dalam pendataan, Hadar mengklaim telah merapihkan dan memudahkan peraturan teknis agar sistem lebih rapih. "Kami juga menyiapkan sistem pengawasan oleh PPS yang akan dikendalikan (pendataannya) oleh PPK," ujar Hadar.
Namun, Hadar mengeluhkan lemahnya kesadaran penyandang disabilitas dalam melaporkan diri agar memiliki akses pemilih menjadi kendala pengoptimalan pendataan.
"Masyarakat sendiri juga terkadang tidak mau melaporkan. Petugas terkadang sudah mendatangi rumah tetapi mereka tidak mengatakan ada penyandang disabilitas di dalam rumah tersebut," ujar Hadar.
Penasehat Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Risnawati Utami, mengatakan penyandang disabilitas di Indonesia saat ini mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh organisasi kesehatan dunia WHO.
"Jadi 15 persen dari total populasi di suatu negara menyandang disabilitas. Di Indonesia itu sekitar 30 juta, itu berdasar pada perhitungan WHO," ujar Risnawati. (meg)