Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mengungkap ada 11 nama terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang kedua, setelah enam narapidana dieksekusi di Nusa Kambangan dan Boyolali, pada Minggu (18/1) lalu. Dalam deretan narapidana kali ini, tercantum empat warga Indonesia, yang dua orang di antaranya merupakan anggota sindikat penyelundup narkoba, Bali Nine.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menjadi kedua anggota Bali Nine, yang disebut oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, kepada CNN Indonesia, Kamis (19/1). Sebelas terpidana mati itu di antaranya berasal dari Indonesia, Filipina, Australia, Perancis, Ghana, Nigeria dan Brazil.
Berikut daftar lengkap 11 terpidana mati yang sedang menunggu jadwal eksekusi dari kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1.Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 28/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
2.Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Putusan Grasi: Keppres 31/G 2014
Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010
3.Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus: Kepemilikan 334 Gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005.
4.Harun bin Ajis (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
5.Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
6.Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)
Putusan Grasi: Keppres 35/G 2014
Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 Kg Shabu, 290 Kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor.
7.Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)
Putusan Grasi: Keppres 1/G 2015
Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003.
8.Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 2/G 2015
Kasus: Kepemilikan narkoba.
9.Raheem Agbaje Salami (WN Nigeria)
Putusan Grasi:Keppres 4/G
Kasus: Penyelundupan heroin 5 Kg di tahun 1999.
10.Rodrigo Gularte (WN Brazil)
Putusan Grasi: Keppres 5/G
Kasus: Penyelundupan 19 Kg kokain dalam papan seluncurnya, 2004,
11.Andrew Chan (WN Australia)
Putusan Grasi: Keppres 9/G 2015
Kasus: Penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin, 2005
Meski telah memutuskan untuk menggelar eksekusi mati selanjutnya, namun pihak Kejaksaan Agung belum dapat menyebut kapan pastinya eksekusi tersebut akan dijalankan. Saat ini, Kejagung pun masih dalam tahap evaluasi pelaksanaan eksekusi yang dilakukan sebelumnya. "Kami belum bisa memastikan kapan akan dilakukan eksekusi selanjutnya," ujar Tony.
(meg/sip)