KPK VS POLRI

KPK Panggil Ulang Budi Gunawan Pekan Depan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 15:45 WIB
Calon Kapolri itu tak mengindahkan panggilan pertama KPK. Budi dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
Komjen Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil tersangka kasus suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan pekan depan. Calon Kapolri tersebut batal diperiksa hari ini karena tak datang memenuhi pangggilan penyidik lembaga antirasuah.

Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (30/1) mengatakan, surat pemanggilan akan dilayangkan secepatnya. "Tapi tidak dalam minggu ini," ujar Priharsa di Gedung KPK.

Priharsa belum bisa memastikan detil hari dan jam Budi Gunawan harus menghadap penyidik KPK untuk diperiksa. Panggilan kedua ini dilayangkan lantaran Budi mangkir pada panggilan hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menurutnya tak bisa menerima alasan ketidakhadiran Budi dalam panggilan pertama ini yakni alasan praperadilan. Apalagi alasan ketidakhadiran Budi juga disampaikan hanya secara lisan oleh seorang perwira menengah Mabes Polri.

"Tata cara penyampaian dianggap tidak patut, yang hadir di situ tidak membawa kuasa dari yang bersangkutan tapi hanya membawa surat perintah tugas dari Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," kata Priharsa.

Sebelumnya, Priharsa menuturkan, sekitar pukul 10.30 WIB, seorang utusan Polri berpangkat Komisaris Besar Divisi Hukum mendatangi gedung KPK. Kehadirannya memastikan absennya Budi Gunawan dalam pemeriksaan.

Selain itu, Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya Razman Nasution saat ditemui di Mabes Polri, mengaku surat pemanggilan memang sudah ada. Namun, tidak jelas siapa yang mengirimkannya. Razman juga menuturkan Budi mau menyelesaikan perkara praperadilan terlebih dahulu.

Budi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Sejumlah saksi dan Budi sebagai tersangka telah dipanggil. Namun hanya seorang yang hadir yakni Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Syahtria Sitepu. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER