Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil tersangka kasus suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan pekan depan. Calon Kapolri tersebut batal diperiksa hari ini karena tak datang memenuhi pangggilan penyidik lembaga antirasuah.
Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (30/1) mengatakan, surat pemanggilan akan dilayangkan secepatnya. "Tapi tidak dalam minggu ini," ujar Priharsa di Gedung KPK.
Priharsa belum bisa memastikan detil hari dan jam Budi Gunawan harus menghadap penyidik KPK untuk diperiksa. Panggilan kedua ini dilayangkan lantaran Budi mangkir pada panggilan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menurutnya tak bisa menerima alasan ketidakhadiran Budi dalam panggilan pertama ini yakni alasan praperadilan. Apalagi alasan ketidakhadiran Budi juga disampaikan hanya secara lisan oleh seorang perwira menengah Mabes Polri.
"Tata cara penyampaian dianggap tidak patut, yang hadir di situ tidak membawa kuasa dari yang bersangkutan tapi hanya membawa surat perintah tugas dari Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," kata Priharsa.
Sebelumnya, Priharsa menuturkan, sekitar pukul 10.30 WIB, seorang utusan Polri berpangkat Komisaris Besar Divisi Hukum mendatangi gedung KPK. Kehadirannya memastikan absennya Budi Gunawan dalam pemeriksaan.
Selain itu, Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya Razman Nasution saat ditemui di Mabes Polri, mengaku surat pemanggilan memang sudah ada. Namun, tidak jelas siapa yang mengirimkannya. Razman juga menuturkan Budi mau menyelesaikan perkara praperadilan terlebih dahulu.
Budi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Sejumlah saksi dan Budi sebagai tersangka telah dipanggil. Namun hanya seorang yang hadir yakni Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Syahtria Sitepu.
(sur/sip)