Jakarta, CNN Indonesia -- Meski tahun ini PNS DKI Jakarta bakal mendapat gaji tinggi, namun jika kerja mereka tidak bagus, maka mereka harus bersiap bila gajinya dipotong.
Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani menjelaskan jika pegawai terlambat datang, cepat pulang, alpa, izin, dan sakit, maka Tunjangan Kerja Daerah (TKD) statis akan dipotong. Besaran potongannya antara lain alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, serta datang terlambat dan cepat pulang perhitungan pemotongannya sekitar 3 persen.
Disamping itu Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun, mengatakan selain sanksi individu juga akan ada sanksi kolektif bagi intansi yang dinilai tidak optimal.
"Pertama akan ada sanksi individu kalau tidak berkinerja baik, kedua akan ada sanksi kolektif," ujar Lasro di Balaikota, Jumat (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lasro mencontohkan misal ada masalah soal pajak yang tidak selesai, sanksi kolektif berupa pemotongan TKD dinamis sebesar 15 persen untuk seluruh pegawai di instansi terkait. "Kami potong (tkd) semuanya, jangan hanya sebulan tapi 2 bulan. Itu yg mau kita bangun," katanya dengan tegas.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyampaikan bahwa pemberian TKD dinamis bagi para PNS dimaksudkan untuk mendongkrak kualitas pelayanan di Jakarta. Ada syarat yang harus dipenuhi supaya setiap pegawai bisa mendapatkan tunjangan maksimal.
"Semua harus mengisi data hari ini ngapain aja outputnya apa," kata Ahok.
Seperti diketahui, tahun ini para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan tambahan komponen gaji berupa TKD dinamis. Besaran TKD dinamis bisa berubah-ubah tergantung penilaian kerja pegawai. Jika ditotal secara keseluruhan bersama gaji pokok, TKD statis, TKD dinamis, dan tunjangan lain untuk pegawai terendah bisa mengantongi sekitar Rp 9 juta tiap bulannya. Sementara untuk camat bisa mencapai Rp 45 juta per bulan.
(sip)