KPK VS POLRI

Jaring Calon Kapolri Baru, Jokowi Harus Libatkan Wanjakti

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Minggu, 01 Feb 2015 14:54 WIB
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai pelibatan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri (Wanjakti) sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian.
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso memenuhi panggilan Komnas HAM, terkait proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Jakarta Pusat, Jumat, (30/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Hampir tiga pekan setelah pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri disetujui DPR, Presiden Joko Widodo tak juga melantik mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Belakangan ini, muncul kabar ada calon lain pengganti Budi Gunawan sebagai Kapolri. 

Salah satu nama yang digadang-gadang menjadi pengganti Budi Gunawan adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso, yang menggantikan Komisaris Jenderal Suhardi Alius. Meski baru berpangkat bintang dua, namun pangkat Budi Waseso akan bertambah satu bintang lagi karena jabatan Kabareskrim umumnya bintang tiga atau berpangkat Komisaris Jenderal.

Menanggapi isu dicalonkannya Budi Waseso sebagai Kapolri, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengingatkan Presiden agar mengikuti tata cara yang tertera di Undang-Undang Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penunjukan calon Kapolri mesti mengikuti tata cara yang terteran dalam Undang-Undang Kepolisian," katanya saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad (1/2).

Penunjukan calon Kapolri merujuk kepada pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sementara itu, ayat 6 pasal yang sama juga menyebutkan calon Kapolri merupakan Perwira Tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Perihal kepangkatan dan karier ini, menurutnya, merupakan tugas dan wewenang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

"Untuk mendapatkan calon perlu dilakukan proses Wanjakti Polri dan bagi calon yang memenuhi syarat jenjang kepangkatan dan karier dapat diteruskan kepada Presiden," ujar Bambang.

Setelah mendapatkan calon dari Wanjakti, Presiden selanjutnya akan mendapatkan pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional untuk menentukan calon terbaik.

"Calon terbaik itulah yang akan diteruskan ke DPR guna meminta persetujuan," ujar Bambang yang juga menjadi anggota tim Independen Presiden Jokowi untuk KPK dan Polri.

Meski demikian, Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan hingga saat ini calon Kapolri masih Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Adrianus, rekomendasi pencalonan Kapolri kepada presiden Joko Widodo tetap berada dalam wewenang Kompolnas.

"Rekomendasi Kapolri ada di tangan kami, dan kami belum mengeluarkan rekomendasi apapun," kata Adrianus kepada CNN Indonesia, Minggu (1/2).

Mengenai Budi Waseso, Kabareskrim Polri ini pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri. Budi juga pernah menjabat sebagai Kapolda Gorontalo, Sulawesi Utara dan Kepala Pusat Pengaman Internal Mabes Polri. (sur/utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER