KPK VS POLRI

PDIP Beber Pertemuan Rahasia Samad di Rumah Hendropriyono

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Minggu, 01 Feb 2015 16:44 WIB
Politikus PDIP Arteria Dahlan bicra soal pertemuan rahasia Ketua KPK Abraham Samad di rumah mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.
Anggota Divisi Hukum PDIP Arteria Dahlan memperlihatkan foto pertemuan Ketua KPK Abraham Samad di rumah AM Hendropriyono. (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membeberkan bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad.

Setelah menyebut pertemuan rahasia Samad dengan petinggi PDIP, partai berlambang banteng tersebut kini mengungkap pertemuan rahasia Samad di rumah milik bekas Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono.

Dalam sebuah diskusi yang diadakan di Cikini, Jakarta, Ahad (1/2), politikus PDIP Arteria Dahlan memperlihatkan dua bukti foto yang memperlihatkan Samad bersanding dengan seorang anak purnawirawan petinggi militer berinisial RHN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam foto itu Samad tampak mengenakan kemeja biru berlengan panjang sementara RHN mengenakan baju batik lengan pendek berwarna cokelat keemasan. Pada foto yang dicetak di atas kertas putih itu terdapat deskripsi foto yang berbunyi: Pertemuan Samad di Rumah Hendropriyono.

"Ini pertemuan keempat dari enam pertemuan yang dilakukan AS. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik tapi merupakan pelanggaran pidana," ujar Arteri.

Menurut Arteri, dalam pertemuan tersebut telah terjadi lobi yang dilakukan Samad dalam bursa pencalonan dirinya sebagai Wakil Presiden. Samad mengaku telah membantu PDIP dengan cara meringankan perkara korupsi yang menimpa kader PDIP Emir Moeis.

"Saya sudah meringankan kasus yang menimpa Emir," kata Samad sebagaimana dikutip oleh Arteri.

Pertemuan dan bahasan politik Samad di bilangan Patal Senayan, Jakarta, itu dinilai oleh Arteri sebagai sebuah pelanggaran pidana. Berdasarkan dalam Pasal 36 poin 1, Pasal 37, Pasal 65, Pasal 66 dan 67 UU Nomor 30 Tahun 2002, anggota KPK dilarang bertemu atau mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Arteria mengatakan perkara yang menimpa Samad tersebut telah diperkarakan di Mabes Polri. Namun, dia mengatakan laporan tersebut tidak diadukan oleh partainya melainkan oleh pihak pelapor yang berasal dari unsur masyarakat.

"Materi pertemuannya sudah disampaikan ke Mabes Polri. RNH juga sudah dimintai keterangan," ujar Arteria. (utd/utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER