KPK VS POLRI

Gugatan Budi Gunawan Semestinya Tak Diterima Pengadilan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Minggu, 01 Feb 2015 16:22 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ramelan mengatakan gugatan Budi Gunawan semestinya tak diterima pengadilan karena tak sesuai objek praperadilan KUHAP.
Komjen Budi Gunawan menerima ucapan selamat dari sejumlah anggota dewan, seusai sidang paripurna yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (15/1). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan mulai berlangsung besok, Senin (2/2). Namun, beberapa pihak masih menganggap gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Budi Gunawan seharusnya tak diterima oleh pengadilan.

Hal tersebut disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ramelan saat melakukan diskusi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ahad (1/1).

Menurutnya, penetapan BG sebagai tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan yang tertera di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Pasal 77 KUHAP tidak diatur mengenai penetapan tersangka boleh mengajukan praperadilan," ujar Ramelan di depan awak media, Ahad (1/2).

Dia menyatakan dalam pasal tersebut hanya ada tiga objek yang bisa membuat seseorang mengajukan praperadilan.

Objek pertama adalah praperadilan bisa dilaksanakan untuk menentukan sah tidaknya penangkapan tersangka. Selanjutnya, gugatan praperadilan bisa dilakukan untuk menentukan sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan.

"Satu lagi adalah terkait ganti rugi dan rehabilitasi," kata Ramelan.

Tiga objek tersebut, ujarnya, menyatakan penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan. Oleh karena itu, Ramelan mengatakan pengajuan praperadilan tersebut tidak dapat diterima oleh pengadilan.

"Bila tidak memenuhi wewenang tersebut maka pengadilan tidak akan menerima," ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum tersebut.

Sebelumnya kuasa hukum BG, Razman Arif Nasution mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Budi Gunawan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus rekening gendut yang sebenarnya sudah pernah dilalui BG pada 2010 lalu.

Pada 2010 BG dinyatakan tidak memiliki rekening mencurigakan oleh Badan Reserse Kriminal Polri karena mereka tidak melihat ada transaksi mencurigakan dari rekening BG. Namun, pada Selasa (13/1) BG tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka hanya setelah dirinya dicalonkan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman.

Tidak menerima penetapan tersebut, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri periode 2001 hingga 2004 itu, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mabes Polri juga mendukung dengan mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat mengajukan praperadilan tersebut, BG menolak untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK. Dia beralasan akan menunggu terlebih dahulu proses praperadilan sebelum memenuhi panggilan KPK.

Senada dengan Ramelan, Miko Ginting, pengamat hukum, mengungkapkan gugatan praperadilan BG tidak sah dan seharusnya akan dengan mudah tidak dikabulkan oleh pengadilan.

"Kemungkinan dikabulkannya kecil sekali," katanya. (utd/utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER