Jakarta, CNN Indonesia -- Lima pemerintah daerah terancam batal menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kelima pemda itu ialah Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintah Kota Bekasi.
Padahal tahun ini Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui anggaran Rp 358 miliar untuk dihibahkan ke lima daerah penyangga ibu kota itu. Semula daerah-daerah tersebut mengusulkan agar mendapat dana hibah Rp 3 triliun.
Kini kelima pemda itu terancam tak mendapat kucuran dana karena surat pertanggungjawaban (SPJ) hibah tahun 2014 belum diserahkan oleh pemda setempat ke Pemprov DKI Jakarta hingga batas akhir penyerahan 31 Januari 2015. Padahal SPJ ialah syarat mutlak jika daerah ingin mendapatkan hibah dari Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan dalam penyaluran dana hibah, Pemprov DKI Jakarta harus berhati-hati dan tak mau asal memberikan bantuan sebelum menerima laporan pertanggungjawaban.
"Hibah dan bantuan sosial itu diawasi banyak pihak. KPK mengawasi, BPK mengawasi, jadi harus hati-hati," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/2).
Ia menilai penyebab keterlambatan penyerahan SPJ ialah karena kesibukan masing-masing daerah. Padahal SPJ adalah syarat yang amat penting.
"Contoh, kalau mereka (pemda) bikin jalan, kami harus minta trasenya. Kalau sudah ada trase, lalu kami lihat konsep pembebasan (lahan) bagaimana," ujar Heru.
Dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta ke daerah-daerah penyangganya itu digunakan untuk membantu Jakarta mengatasi masalah yang berkaitan dengan Jakarta, misalnya pembangunan jalan penghubung dan normalisasi sungai.
Untuk itu Heru mengimbau kepada daerah-daerah tersebut untuk dapat segera menyelesaikan SPJ terkait. Anggaran hibah bisa diajukan ke APBD Perubahan, sebab APBD 2015 DKI Jakarta saat ini sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hal serupa. Ia berjanji dana hibah bisa diajukan di APBD Perubahan asal laporan pertanggungjawaban sudah diterima Pemprov DKI Jakarta.
Berikut rincian dana hibah ke daerah-daerah tetangganya:
1. Pemerintah Kabupaten Bogor Rp 67,4 miliar.
2. Pemerintah Kota Tangerang Rp 100 miliar.
3. Pemerintah Kota Bekasi Rp 98,1 miliar.
4. Pemerintah Kota Tangerang Selatan Rp 74,8 miliar.
5. Pemerintah Kabupaten Tangerang Rp 17,7 miliar.
(agk)