Kuasa Hukum Budi Gunawan Klaim Punya 20 Saksi dari Unsur KPK

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 14:02 WIB
Mereka yang jadi saksi baik yang masih aktif maupun yang sudah berdinas di luar KPK. Jumlahnya menurut Frederick akan terus bertambah.
Komjen Budi Gunawan mengikuti sidang paripurna DPR RI, yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederick Yunadi mengatakan, akan ada unsur Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jajarna saksi yang dihadirkannya dalam sidang praperadilan pekan depan. Mereka dihadirkan untuk memperkuat gugatan mereka terkait penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK.

Menurut Frederick, saat ini jumlahnya baru 20 orang saksi dan akan terus bertambah. Mereka yang akan menjadi saksi adalah unsur KPK baik yang masih aktif maupun yang sudah tak lagi berdinas di lembaga antirasuah itu.

Meski masih ada yang aktif di KPK, Frederick yakin hal ini tidak menyalahi aturan atau kede etik yang ada di KPK. "Tidak akan melanggar karena mereka mengerti kebenaran, mereka telah terpanggil hati nuraninya," kata Frederick usai usai hakim Saprin Rizaldi menunda sidang praperadilan, Senin (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain saksi dari unsur KPK, tim kuasa hukum Budi Gunawan juga akan menghadirkan saksi ahli untuk memenangkan sengketa di tingkat praperadilan ini. Namun ia belum mau memebeberkan siapa saja yang akan dijadikan saksi ahli dalam sidang mendatanga.

Sidang sedianya akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Petugas keamanan juga sudah mengamankan kawasan sekitar pengadilan. Massa yang mengaku mendukung Budi Gunawan juga terlihat menggelar aksi di depan kantor pengadilan.

Namun hakim tunggal Saprin Rizaldi menunda sidang hingga pekan depan karena pihak termohon yakni KPK tidak hadir untuk menjalani sidang. "Termohon tidak hadir meskipun pengadilan negeri sudah melakukan pemanggilan," kata Saprin. Sidang akan kembali digelar pada Senin (9/2) pekan depan.

Gugatan praperadilan dilayangkan tim kuasa hukum Budi Gunawan setelah Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu dijadikan tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Mereka keberatan pada langkah hukum KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa ada pemeriksaan lebih dulu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER