KPK VS POLRI

Bambang Widjojanto Dipastikan Penuhi Panggilan Penyidik Polri

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 07:52 WIB
Bambang Widjojanto rencananya akan menjalani pemeriksaan perdana setelah ditangkap dan berada di Kantor Bareskrim Polri pada 23 Januari lalu.
Nursyahbani Katjasungkana bersama tim kuasa hukum penyelamat KPK, memberikan keterangan terkait kronologis penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memastikan bakal memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini, Selasa (3/2). Bambang rencananya akan menjalani pemeriksaan perdana setelah ditangkap dan berada di Kantor Bareskrim Polri pada 23 Januari lalu.

"Kami akan datang dan berangkat dari sini (Kantor KPK) jam 10 atau jam 11 pagi. Kami sudah siapkan argumentasi hukum," kata Nursyahbani Katjasungkana, kuasa hukum Bambang, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (2/2).

Argumentasi hukum yang dimaksud, menurut Nursyahbani, menyoal sejumlah surat yang diterbitkan Bareskrim Polri seperti surat penangkapan, penahanan, dan surat panggilan. Tim kuasa hukum sebelumnya menemukan kejanggalan dalam surat dan substansi kasus yang disangkakan kepada Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terutama yang berkenaan dengan sangkaan pasal yang dituduhkan. Kami persoalkan terus (Pasal 242). Masak misalnya pencuri tiba-tiba tuduhannya membunuh," ujar Nursyahbani.

Nursyahbani menjelaskan, ketidakjelasan pasal yang disangkakan dan ditambah dengan penambahan ayat telah menyulitkan tim kuasa hukum melakukan pembelaan. Karena setiap ayat dan pasal dalam sebuah peraturan dan undang-undang, memiliki kualifikasi tersendiri yang juga membutuhkan sanggahan, argumentasi, maupun pembelaan berbeda.

"Sulit bagi kami mempersiapkan pembelaan. Sangkaan harus jelas pasalnya, ayatnya. Sampai sekarang belum jelas juga. Ada hal-hal yang kami persoalkan lagi," katanya.

Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Penangkapan itu sempat dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.

Belakangan, dalam siaran pers yang tiba-tiba, Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengumumkan status tersangka Bambang dengan tuduhan melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1. Bambang disangka menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER