"Kami akan datang dan berangkat dari sini (Kantor KPK) jam 10 atau jam 11 pagi. Kami sudah siapkan argumentasi hukum," kata Nursyahbani Katjasungkana, kuasa hukum Bambang, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Argumentasi hukum yang dimaksud, menurut Nursyahbani, menyoal sejumlah surat yang diterbitkan Bareskrim Polri seperti surat penangkapan, penahanan, dan surat panggilan. Tim kuasa hukum sebelumnya menemukan kejanggalan dalam surat dan substansi kasus yang disangkakan kepada Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nursyahbani menjelaskan, ketidakjelasan pasal yang disangkakan dan ditambah dengan penambahan ayat telah menyulitkan tim kuasa hukum melakukan pembelaan. Karena setiap ayat dan pasal dalam sebuah peraturan dan undang-undang, memiliki kualifikasi tersendiri yang juga membutuhkan sanggahan, argumentasi, maupun pembelaan berbeda.
Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Penangkapan itu sempat dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.
Belakangan, dalam siaran pers yang tiba-tiba, Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengumumkan status tersangka Bambang dengan tuduhan melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1. Bambang disangka menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. (rdk)