Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dijadwalkan untuk hadir dalam pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Selasa (3/2) pagi. Pemeriksaan lanjutan itu terkait kasus pemberian keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.
"Insya Allah akan ada pemeriksaan lanjutan. Surat panggilan sudah diberikan kepada saya hari Jumat (30/1)," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (2/2).
Sebelumnya surat panggilan penyidikan untuk Bambang telah beredar di dunia maya. Berdasarkan surat panggilan Polri bernomor S.Pgl/146/I/2015/ Dit Tipideksus, Bambang dijawalkan diperiksa, Selasa (3/2/2015) pukul 09.00.
Bambang akan dimintai keterangan sebagai tersangka terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu. Wakil Ketua KPK itu dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP. BW terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Saksi Polri Mangkir
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tiga perwira kepolisian yang menjadi saksi kasus Budi Gunawan mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Ketidakhadiran para saksi itu kian menghambat jalannya proses penyelidikan sang jenderal calon tunggal Kapolri.
Para saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK itu adalah Anggota Direktorat Sabhara Polda Sumatera Utara Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan; Widyaswara Madya Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Lembaga Pendidikan Kepolisian Brigadir Jenderal Budi Hartono Untung; dan Anggota Polres Bogor Brigadir Triyono.
Pilihan Redaksi
Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dari ketiga saksi tersebut hanya Budi Hartono yang melayangkan surat izin sakit melalui pengacaranya. "Dua saksi lainnya mangkir tanpa keterangan," ujar Priharsa saat dikonfirmasi Senin (2/2).
Jumat lalu (30/1), penyidik KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Budi. Namun ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu mangkir dengan alasan surat panggilan untuk Budi tak jelas pengirimnya.
Priharsa sebelumnya menyebutkan, lembaga antikorupsi itu telah mengirimkan surat panggilan yang ditujukan ke empat alamat berbeda. Yaitu ke rumah dinas Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kantor Lembaga Pendidikan Polri, kediaman pribadi Budi di kawasan Duren Tiga, dan Mabes Polri.
Sebelum mengagendakan pemeriksaan Budi, penyidik lembaga antirasuah juga telah memanggil setidaknya 13 orang saksi. Dari jumlah itu, hanya Inspektur Jenderal (Purnawiran) Syahtria Sitepu pada 19 Januari.
Kakak kandung Budi, Sintawati Soedarno Hendroto, juga pernah dipanggil penyidik namun tak datang tanpa keterangan. Sintawati adalah salah satu orang yang rekeningnya tercatat pernah melakukan pemindahbukuan langsung ke rekening putra kandung Budi, Muhammad Herviano Widyatama (MHW), sebesar Rp 7,5 miliar. Tak hanya itu, KPK pun melakukan pemanggilan kepada Susaningtyas Kertopati, sepupu dari Budi, yang juga politisi Partai Hanura dan anggota DPR RI periode 2009-2014.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh CNN Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut "Budi telah menggunakan rekening anaknya yaitu MHW untuk menyembunyikan dana yang diindikasikan bukan dari hasil gaji sebagai anggota Polri."
Dokumen itu juga menyebut, "patut diduga bahwa rekening MHW dibuka hanya untuk kepentingan transaksi BG".
Namun saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada 1 Juni 2010, Sintawati mengatakan, duit Rp 7,5 miliar merupakan penyertaan modal karena dia tertarik bekerja sama dalam bisnis perhotelan keponakannya. Sintawati bahkan mengaku total duit yang akan dia berikan sebagai modal bisnis hotel di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, itu mencapai Rp 15,212 miliar.
(pit/obs)