Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terkait penetapan tersangka dirinya terus memunculkan reaksi keras. Kali ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang angkat suara.
Denny mengatakan Komjen Budi Gunawan tidak pantas mengajukan praperadilan. Hal tersebut, katanya, disebabkan status Budi sebagai tersangka. Selain itu, Budi juga belum ditahan KPK, yang membuat pengajuan praperadilan menjadi tidak sah.
"Praperadilan tidak dibenarkan jika baru menjadi tersangka (dan belum ditahan)," kata Denny saat melakukan diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Ahad (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny mendasarkan pernyataanya sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan ada tiga objek yang membuat seseorang bisa melakukan praperadilan. Salah satunya bukan penetapan tersangka.
Dalam pasal tersebut dijelaskan tiga objek yang bisa membuat orang mengajukan praperadilan, yaitu menentukan sah tidaknya penangkapan tersangka, menentukan sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan, serta berkaitan dengan ganti rugi dan rehabilitasi.
Atas dasar tersebut, Denny mengatakan Budi Gunawan tidak pantas untuk mengajukan praperadilan.
"Dia (Budi Gunawan) tidak pantas. Malah yang lebih pantas adalah Bambang Widjojanto yang mengajukan praperadilan atas penangkapannya," kata dosen hukum dan tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) tersebut.
Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, ditangkap penyidik Polri pada Jumat (23/1) saat sedang mengantar anaknya sekolah. Dia ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kesaksian palsu dibawah sumpah pengadilan pada sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2010 lalu.
Namun, Bambang tidak mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penangkapan tersebut. Denny Indrayana mengungkapkan seharusnya Bambang mengajukan karena penangkapan termasuk dalam objek praperadilan.
"Bambang memang tidak mengajukan praperadilan atas status tersangka, tapi seharusnya dia yang mengajukan," ujar Denny.
Di saat yang sama, Denny juga membandingkan sikap Bambang dan Budi dalam menyikapi status tersangka yang sekarang dialamatkan pada keduanya. Denny menilai sikap Budi membuktikan dirinya memang tersangka korupsi.
"Terlihat level Bambang yang dikiriminalisasi dengan Budi Gunawan yang menjadi tersangka korupsi. Terlihat juga sikap Budi dalam menghadapi proses hukum," kata Denny.
Deni kemudian melanjutkan lelaki yang tidak punya sikap jantan lebih baik tidak berkarier sebagai Kapolri.
"Lelaki yang tidak punya sikap jantan lebih baik tutup buku jadi Kapolri,"katanya.
Senada dengan Denny, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ramelan mengatakan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Budi Gunawan semestinya tak diterima pengadilan.
"Bila tak memenuhi wewenang objek praperadilan KUHAP maka pengadilan tidak akan menerima," ujar Ramelan.
(utd/utd)