Bambang Widjojanto Didampingi 60 Pengacara

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 01:17 WIB
Hari ini adalah pemeriksaan pertama Bambang sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemberikan kesaksian palsu. Selasa, 03 Februari 2015. (CNN Indonesia/Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana menyatakan, kliennya didampingi oleh puluhan pengacara dalam menghadapi kasus tuduhan kesaksian palsu. Tercatat sudah 60 orang pengacara yang mendapat kuasa dari Bambang.

"Yang memberikan kuasa sudah 60 orang," kata Nursyahbani di Bareskrim Polri saat mendampingi Bambang menjalani pemeriksaan, Selasa (3/2).

Namun tidak semua kuasa hukum bisa mendampingi Bambang menjalani pemeriksaan. Keterbatasan ruangan pemeriksaan membuat Wakil Ketua KPK itu hanya akan didampingi oleh beberapa orang pengacara saja saat menjalani pemeriksaan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nursyahbani menyebutkan, puluhan pengacara yang mendampingi Bambang hampir semua merupakan pengacara yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Bambang juga adalah pengacara di LBH bahkan pernah menjadi Ketua Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia. 

Kedatangan Bambang, menurut Nursyahbani adalah sebuah pesan moral yang tinggi Indonesia bahwa penegak hukum harus mematuhi hukum. Kedatangan Wakil Ketua KPK itu menunjukan bahwa ia taat pada hukum.

Bambang sendiri enggan memberikan komentar seputar pemeriksaan dirinya oleh Bareskrim hari ini. Menggunakan bahasa isyarat, ia minta seluruh pertanyaan dilayangkan pada kuasa hukumnnya.

Bambang dilaporkan oleh Sugianto Sabran pada 19 Januari. Ia sempat ditangkap sebelum kemudian dilepas setelah tekanan datang dari berbagai kalangangan. Saat itu Polri beralasan tidak ada alasan untuk menahan Bambang.

Bambang dituduh melanggar pasal Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER