Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri mengaku telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Nursyahbani Katjasungkana, pengacara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, menyebut Samad menjadi sasaran selanjutnya dalam upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
"Sasaran sekarang nampaknya mengarah ke Samad," kata Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2).
Pernyataan Nursyahbani terkait erat dengan penerbitan sprindik untuk Samad meski belum ada penetapan tersangka. Samad diketahui dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samad dituduh melanggar UU KPK dan etika pimpinan karena telah melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik untuk menjajaki kemungkinan menjadi pendamping Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2014.
Dalam lobi politik itu, Samad disebut menjanjikan untuk membantuk meringankan hukuman bagi politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Emir Moeis. Emir menjadi terpidana korupsi setelah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 April 2014.
Emir terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR. Duit yang diterima Emir dianggap sebagai hadiah karna dia mengupayakan konsorsium Alstom Power menang proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Samad dilaporkan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Samad langsung membantah tuduhan tersebut.
"Namun kabar yang menyebut saya membantu meringankan kasus salah satu anggota partai itu tidak benar," ujar Samad.
(rdk)