KPK VS POLRI

Pengacara: Tidak Ada Alasan Menahan Bambang Widjojanto

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 08:45 WIB
Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, kedatangan Bambang Widjojanto adalah bukti dia kooperatif sehingga tak ada alasan bagi Polri melakukan penahanan.
Nursyahbani Katjasungkana bersama tim kuasa hukum penyelamat KPK, memberikan keterangan terkait kronologis penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan menjalani pemeriksaan penyidik Polri hari ini, Selasa (3/2). Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan kedatangan kliennya adalah bukti dia kooperatif sehingga tak ada alasan bagi Polri melakukan penahanan.

"Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk melakukan penahanan. Penahanan bisa terjadi kalau ada alasan yang objektif, ini tidak." ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Senin (2/2).

Secara normatif, kata Nur, penahanan bisa dilakukan jika ada alat bukti yang cukup atau tertangkap tangan. Namun memang ada alasan bahwa penahanan dilakukan atas dasar keperluan seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi kejahatan yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa perlu menahan dia, dia enggak melarikan diri," kata Nursyahbani.

Bambang bersama tim kuasa hukumnya akan berangkat dari Kantor KPK sekitar pukul 10.00-11.00 WIB. Kedatangan Wakil Ketua KPK nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan perdana setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal penyidik pada 23 Januari lalu.

Namun, menjalani pemeriksaan bukan merupakan persoalan bagi tim kuasa hukum. Yang paling pelik, lanjut Nursyahbani, dalam kasus Bambang yaitu terkait pasal yang dituduhkan kepada kliennya.

Nursyahbani menjelaskan, ketidakjelasan pasal yang disangkakan dan ditambah dengan penambahan ayat telah menyulitkan tim kuasa hukum melakukan pembelaan. Karena setiap ayat dan pasal dalam sebuah peraturan dan undang-undang, memiliki kualifikasi tersendiri yang juga membutuhkan sanggahan, argumentasi, maupun pembelaan berbeda.

"Terutama yang berkenaan dengan sangkaan pasal yang dituduhkan. Kami persoalkan terus (Pasal 242). Masak misalnya pencuri tiba-tiba tuduhannya membunuh," ujar Nursyahbani.

Bambang Widjojanto diketahui ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Penangkapan itu sempat dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.

Belakangan, dalam siaran pers yang tiba-tiba, Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengumumkan status tersangka Bambang dengan tuduhan melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1. Bambang disangka menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER