Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Bareskrim Polri masih terus menyidik kasus dugaan pelanggaran Undang-undang KPK dengan terlapor Abraham Samad. Sejauh ini ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu belum dijadikan tersangka karena alat bukti yang ada belum mencukupi.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie, penetapan tersangka Samad menunggu penyidik menjelaskan hasil penyidikan yang dilakukan selama ini. "Kapan jadi tersangka, masih harus mendengar penjelasan penyidik dulu," kata Ronny kepada CNN Indonesia, Selasa (3/1).
Surat perintah penyidik (sprindik) memang sudah dikeluarkan oleh penyidik. Namun sprindik menurut Ronny diterbitkan agar penyidik bisa menjadikan keterangan saksi dan ahli sebagai alat bukti. Sebelum sprindik terbit, apa yang dilakukan penyidik berkenaan dengan penanganan kasus tak bisa dijadikan alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny mengakui, begitu naik ke tahap penyidikan, penyidik menduga kuat ada pelanggaran pidana sehingga harus ditindaklanjuti dengan penumpulan alat bukti yang saha.
Namun sejauh ini, belum ada dua alat bukti yang sah yang bisa dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan Samad sebagai tersangka. "Kalau sudah ada dua alat bukti sah, baru jadi tersangka," ujar Ronny.
Alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP ada lima yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu. Samad dituduh melanggar Undang-undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik pada masa pemilihan umum tahun lalu. Samad juga dituduh akan membantu meringankan hukuman politisi PDIP Emir Moeis.
Samad dilaporkan melanggar pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara.
(sur/sip)