Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran dalam Kasus Bambang

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 12:46 WIB
Ketua tim investigasi Komnas HAM untuk kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Nurkholis, mengakui ada indikasi pelanggaran dalam proses hukum yang dijalani.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi dewan komisioner komnas HAM tiba di Komnas HAM, Jakarta, Selasa, (27/1). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) mengakui adanya indikasi pelanggaran dalam proses hukum yang dijalani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut Ketua tim investigasi Nurkholis, pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran, diantaranya kekerasan verbal dan pemborgolan, atas proses penangkapan Bambang pada Jumat (23/1) lalu oleh Bareskrim Polri.

"Ada indikasi pelanggaran tapi kami akan paparkan hasil detailnya Rabu besok di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI," ujarnya kepada CNN Indonesia, Selasa (3/2).

Nurkholis mengatakan semula pengumuman hasil investigasi akan dilaksanakan Selasa siang. Namun, proses diskusi yang berjalan alot membuat pengumuman ditunda hingga esok hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih rapat bersama tim. Ada sedikit bahan yang kami ingin lengkapi setelah bertemu dengan Ombudsman Republik Indonesia, Senin kemarin," ujar dia.

Lebih jauh lagi, Nurkholis mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi kunci kasus Bambang Widjojanto. Saksi tersebut termasuk tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, petinggi Polri seperti Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso, juga mantan Ketua Komnas HAM Hakim Garuda Nusantara.

Tim Komnas HAM juga sudah melakukan audiensi dengan perwakilan tim Independen, yakni mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidique.

Dari keterangan para saksi, ada beberapa perkembangan yang sudah didapatkan tim Komnas HAM terkait proses hukum Bambang Widjojanto.

"Kami akan tetap fokus pada proses hukum pimpinan KPK, secara spesifik. Kami mengamati proses penangkapan, penetapan kasus serta secara umum meneropong kasus-kasus yang ditangani KPK, terkait dengan kepolisian," ujar dia.

Saat berita ini diturunkan, Bambang juga direncanakan menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri. Salah satu kuasa hukum, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan pihaknya telah menyiapkan argumentasi hukum terkait pemeriksaan Bambang.

Argumentasi hukum yang dimaksud, menurutnya, menyoal sejumlah surat yang diterbitkan Bareskrim Polri seperti surat penangkapan, penahanan dan surat panggilan. tim kuasa hukum sebelumnya menemukan kejanggalan dalam surat dan substansi kasus yang disangkakan Bambang.

"Terutama yang berkenaan dengan sangkaan pasal yang dituduhkan. Kami persoalkan terus (Pasal 242). Masak misalnya pencuri tiba-tiba tuduhannya membunuh," ujar Nursyahbani. (utd/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER