Awasi Kasus Samad, Kompolnas: Jangan Asal Tetapkan Tersangka

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 12:26 WIB
Kompolnas minta Polri menyidik kasus ini secara profesional dan transparan karena kasus ini mendapat perhatian yang tinggi dari publik.
Ketua KPK Abraham Samad (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ( kanan) dan sejumlah Deputi serta Direktur KPK ketika menyampaikan paparan kinerja KPK akhir tahun, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/12). (Antara/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kepolisian Nasional berharap penyidikan kasus Abraham Samad yang ditangani Bareskrim Polri profesional dan transparan. Penyidik harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka karena kasus ini tengah disorot oleh masyarakat luas karena melibatkan pejabat negara.

Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Kompolnas ikut mengawasi penanganan kasus ini di Polri. "Kami harapkan ada kepastian hukum dan ada rasa keadilan dan tidak ada kriminalisasi," kata Edi kepada CNN Indonesia, Selasa (3/2).

Proses penyidikan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Menurutnya, jika memang belum ada alat bukti yang cukup, tak perlu dipaksakan ada penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perihal sudah terbitnya surat perintah penyidikan yang sudah terbit, Edi menilai surat tersebut hanya tahapan bahwa penyidikan sudah dimulai untuk mengumpulkan alat bukti. "Setelah alat bukti cukup, maka akan ada penetapan tersangka," ujar Edi.

Terbitnya surat perintah penyidikan menurutnya bukan berarti telah ada tersangka yang ditetapkan. Justru surat ini yang akan digunakan penyidik untuk mencari alat bukti sebelum menjadikan seseorang tersangka.

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan, penyidik belum juga menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka.

Bareskrim baru menerbitkan surat perintah penyidikan yang jadi bekal penyidik untuk mulai mengumpulkan alat bukti yang cukup. "Kalau sudah ada dua alat bukti sah, baru jadi tersangka," kata Ronny.

Alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP ada lima yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu. Samad dituduh melanggar Undang-undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik pada masa pemilihan umum tahun lalu. Samad juga dituduh akan membantu meringankan hukuman politisi PDIP Emir Moeis.

Samad dilaporkan melanggar pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER