Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Kompolnas ikut mengawasi penanganan kasus ini di Polri. "Kami harapkan ada kepastian hukum dan ada rasa keadilan dan tidak ada kriminalisasi," kata Edi kepada CNN Indonesia, Selasa (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbitnya surat perintah penyidikan menurutnya bukan berarti telah ada tersangka yang ditetapkan. Justru surat ini yang akan digunakan penyidik untuk mencari alat bukti sebelum menjadikan seseorang tersangka.
Bareskrim baru menerbitkan surat perintah penyidikan yang jadi bekal penyidik untuk mulai mengumpulkan alat bukti yang cukup. "Kalau sudah ada dua alat bukti sah, baru jadi tersangka," kata Ronny.
Alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP ada lima yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu. Samad dituduh melanggar Undang-undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik pada masa pemilihan umum tahun lalu. Samad juga dituduh akan membantu meringankan hukuman politisi PDIP Emir Moeis.
Samad dilaporkan melanggar pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara. (sur/obs)