Kabareskrim Budi Waseso Yakin Samad Segera Jadi Tersangka

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 11:59 WIB
Kabareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso mengatakan pihaknya yakin Ketua KPK Abraham Samad akan segera ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso memenuhi panggilan Komnas HAM, terkait proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Jakarta Pusat, Jumat, (30/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso mengatakan pihaknya yakin Ketua KPK Abraham Samad akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut akan disampaikan oleh penyidik yang menangani langsung kasus Samad.

"Nanti yang menetapkan tersangka itu penyidik, tergantung pertimbangannya bagaimana. Tapi, pasti jadi (tersangka)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).

Budi juga mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Samad. Status Samad kemudian bisa sebagai saksi atau tersangka, tergantung dari pertimbangan penyidik, katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesegera mungkin kalau penyidik sudah menyatakan cukup, maka akan dipanggil," kata Budi.

Namun, Budi tidak menjelaskan lebih jauh apakah penyidik sudah menemukan alat bukti sah, yang diperlukan untuk menetapkan status tersangka Samad.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan surat perintah penyidikan terhadap Abraham Samad sudah diterbitkan. Namun, penyidik belum memutuskan untuk menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka.

Ronny mengatakan penyidik menduga kuat adanya pelanggaran pidana sehingga harus menindaklanjuti dengan mengumpulkan alat bukti yang sah. Namun sejauh ini, belum ada dua alat bukti sah yang bisa dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan Samad sebagai tersangka.

"Kalau sudah ada dua alat bukti sah, baru jadi tersangka," ujar Ronny.

Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu. Samad dituduh melanggar Undang-undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik pada masa pemilihan umum tahun lalu. Samad juga dituduh membantu meringankan hukuman politisi PDIP Emir Moeis lobi politik memuluskan jalannya sebagai calon wakil presiden.

Samad dilaporkan melanggar pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara. (utd/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER