Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyarankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri. Dengan begitu, Presiden bisa terbantu untuk memecahkan masalah pelik pencalonan Kapolri.
Pratikno mengakui, meski Presiden Joko Widodo punya hak prerogatif, namun belum juga mampu mengambil keputusan perihal polemik calon Kapolri ini.
Di satu sisi Kepala Lembaga Pendidikan Polri dicalonkan presiden dan dinyatakan lolos tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Namun di sisi lain Budi juga tersangkut masalah hukum. Oleh KPK Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilema masalah politik dan hukum ini harus segera dicari solusinya," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2).
Oleh karena itu, menurut Pratikno, pengunduran diri Budi Gunawan merupakan hal yang indah. Dilema politik yang dihadapi Presidan akan selesai. "Tentu saja sangat indah kalau misalnya justru Pak Budi Gunawan mundur," ujarnya.
Begitu pula sebaliknya, jika Budi tidak mundur, Dilema yang dihadapi Presiden akan terus berkepanjangan. Presiden harus segera memutuskan mana yang akan dipilih antara mengedepankan proses politik yang sudah berjalan atau mengedepankan aspek penegakan hukum.
"Harapan saya ini segera diputuskan," kata Pratikno. Tak perlu berlama-lama, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada bahkan berharap keputusan bisa diambil Presiden hari ini.
Budi Gunawan adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Ia juga sudah disetujui oleh DPR. Namun KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri.
Karena status ini Jokowi belum juga melantik Budi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Hingga saat ini masih terjadi kekosongan jabatan di pucuk pimpinan Korps Bhayangkara. Tugas dan kewenangan Kapolri untuk sementara dilaksanakan oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.
(sur/sip)