Putuskan Nasib Budi, Jokowi Tak Perlu Tunggu Praperadilan

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 21:48 WIB
Pimpinan DPR meminta Jokowi segera mengambil keputusan. DPR akan mendukung apapun langkah Presiden selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Komjen Budi Gunawan mengikuti sidang paripurna DPR RI, yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015.
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan, Presiden Joko Widodo bisa mengambil keputusan terkait pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri tanpa menunggu hasil sidang praperadilan. Jokowi menyampaikan hal tersebut saat bertemu pimpinan DPR di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/2).

"Tadi Presiden memang mengungkap itu (mengambil keputusan sebelum sidang praperadilan usai) secara langsung ke Pak Novanto (Ketua DPR Setya Novanto)," kata Andi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Andi, kalau memang keputusannya sudah bisa diambil oleh Presiden, mungkin saja tanpa Presiden memutuskan tanpa menunggu praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden bertemu dengan para pimpinan DPR yang terdiri dari Ketua DPR Setya Novanto beserta empat wakilnya yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan. Salah satu agenda yang dibahas yakni soal pelantikan Budi yang sudah disetujui oleh DPR sebagai calon Kapolri.

Andi mengungkapkan, dalam kesempatan itu para pimpinan DPR meminta Presiden untuk segera mengambil keputusan terkait pencalonan Budi. "DPR pada dasarnya berharap Presiden bisa membuat keputusan yang baik di waktu yang tidak terlalu lama," ujar Andi.

Sedangkan pimpinan DPR sendiri menurut Andi telah menyatakan komitmennya untuk menghormati segala keputusan yang diambil oleh Jokowi. DPR akan solid mendukung keputusan Presiden karena pengangkatan Kapolri ini merupakan hak preogratif dari Presiden.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Presiden tidak melanggar undang-undang jika memutuskan untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri meski sudah lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

"Saya kira tidak (melanggar undang-undang), kami lihat aturannya itu sekali lagi bahwa itu tidak melanggar," kata Fadli usai bertemu Jokowi. Meski demikian, Fadli mengaggap bahwa Jokowi sebaiknya harus segera mengambil keputusan terkait pencalonan Kapolri ini.

"Kami menyatakan masalah ini harus segera diselesaikan karena menimbulkan polemik yang lebih panjang," katanya.

Senada dengan Fadli, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, DPR akan setuju dengan apapun keputusan Presiden selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Termasuk jika Jokowi mengajukan nama calon Kapolri baru menggantikan Budi Gunawan. "Apapun yang diputuskan oleh Presiden, kami akan setuju," kata dia.

Sementara Ketua DPR Setya Novanto menyampaikan, pihaknya akan menunggu keputusan Jokowi, karena itu merupakan hak preogratif presiden. "Kita harapkan nanti Presiden yang akan memutuskan apakah ini akan sebelum praperadilan apakah setelah praperadilan," ujar Setya.

Sidang praperadilan yang sedianya digelar hari ini ditunda hingga pekan depan. Hakim Saprin Rizaldi menunda sidang karena pihak termohon, KPK, tak menghadiri sidang.

KPK beralasan tak menghadiri sidang karena materi gugatan yang diajukan pemohon berubah sehingga KPK tak punya cukup waktu untuk mempelajari. KPK memastikan akan menghadiri sidang pada pekan depan.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan atas penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu oleh KPK. Penetapan yang hanya berjarak empat hari dari pencalonan Budi sebagai Kapolri itu dinilai menyalahi aturan karena dilakukan tanpa pemeriksaan Budi Gunawan lebih dulu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER