"Forum komunikasi antar lembaga tinggi negara lebih bermanfaat dibandingkan dengan masukan dari tim independen yang tidak memiliki surat keputusan presiden. Forum itu harus dihidupkan lagi, dulu semasa almarhum Pak Taufik Kiemas masih hidup forum tersebut terbukti efektif digunakan untuk menghadapi berbagai persoalan kan," ujar Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, dalam acara diskusi PolcoMM Institute bertema "100 Hari Pemerintahan Jokowi JK Soal (KPK VS Polri) : Politis atau tidak?" di Jakarta, Jumat (30/1).
Menurut Bayu, selain memanfaatkan forum lembaga tinggi negara, Presiden Joko Widodo juga bisa meminta bantuan kepada Mahkamah Agung (MA) dalam usahanya untuk mengakhiri konflik antara KPK dan Polri saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undang itu menyebutkan Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan dalam aspek hukum, diminta ataupun tidak, kepada lembaga tinggi negara yang lain," jelas Bayu menambahkan.
Konflik antara KPK dan Polri pun membawa kecemasan di tengah masyarakat. Konflik di antara dua lembaga penegak hukum itu dipandang dapat menghambat proses pemberantasan korupsi dan kejahatan yang sedang berlangsung di Indonesia. (meg/basuki rahmat n)