Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sri Adiningsih berjanji tidak akan memberikan pertimbangan yang sepihak kepada Presiden Joko Widodo dan akan benar-benar berorientasi pada masyarakat dan negara.
"Kami akan melanjutkan apa yang dilakukan oleh Pak Emil Salim dan pendahulu kami, yaitu memberikan pertimbangan pada presiden tidak hanya asal bapak senang, tapi untuk kepentingan bangsa itu lebih penting," tutur Sri di Gedung Wantimpres, Jakarta, Selasa (3/2).
Hal tersebut dikatakan Sri seusai serah terima tugas dari Wantimpres sebelumnya yaitu dari era Presiden SBY. Sembilan anggota Wantimpres yang menjalankan tugas barunya yaitu Abdul Malik Fajar, Ahmad Hasyim Muzadi, Jan Darmadi, Yusuf Kertanegara, Rusdi Kirana, Sidharto Danusubroto, Sri Adiningsih, Subagyo H.S., dan Suharso Monoarfa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri mengatakan dirinya dan delapan para pengisi kursi Wantimpres akan membantu Jokowi dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat di politik, berdikari ekonomi, dan berkepribadian budaya.
"Ketiga hal tersebut tertera dalam buku putih Pak Presiden dan kami akan kawal itu," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Dewan Pertimbangan sebelumnya, Emil Salim menyambut baik kehadiran para juniornya ini. Emil yakin bahwa penerusnya ini mampu melanjutkan tugas dengan baik dan tidak memberikan saran berasaskan 'Asal Jokowi Senang' dan malah mengabaikan hal-hal yang sejalan dengan kebangsaan.
Untuk diketahui, selama lima tahun yaitu pada periode 2009-2014, Wantimpres telah memberikan sebanyak 254 pertimbangan pada Presiden SBY.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden. Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Keberadaan Dewan Pertimbangan ini ada pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu pada Pasal 16, bahwa Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.
(obs)