Wakapolri: Budi Gunawan Tunggu Proses Praperadilan

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 11:42 WIB
"Kemarin kan Pak Mensesneg sudah imbau (Budi) untuk mengundurkan diri. Tapi setelah kita komunikasikan, Pak Budi Gunawan masih akan menunggu," kata Badrodin.
Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (tengah) saat menyalami anggota Polri seusai mengikuti upacara Penyerahan Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab Kapolri Kepada Wakapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kapolri (Wakapolri) Komjen Pol Badrodin Haiti menyampaikan, calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan akan menunggu hingga proses praperadilannya selesai, terlepas dari desakan dari berbagai pihak untuk mundur.

"Kemarin kan Pak Mensesneg (Pratikno) sudah mengimbau (Budi) untuk mengundurkan diri. Tapi setelah kita komunikasikan, Pak Budi Gunawan masih akan menunggu proses praperadilannya," ujar Badrodin.

Hal itu disampaikan Badrodin sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun berharap Budi akan menentukan sikap segera setelah proses tersebut rampung. "Nah mudah-mudahan setelah proses praperadilan selesai, Beliau sudah bisa menentukan sikapnya untuk mundur atau tidak," kata Badrodin.

Meskipun demikian, Badrodin mengaku belum bisa memastikan kapan proses praperadilan akan rampung. "Insya Allah praperadilan kalau sidang maraton bisa selesai dalam satu minggu," ujar dia.

Sebelumnya, Pratikno berpandangan, Budi lebih baik mundur dari pencalonan Kapolri. "Tentu saja sangat indah kalau misalnya justru Pak Budi Gunawan mundur. Itu kan selesai. Kalau tidak mundur berarti dilema antara politik dan hukum ini harus diselesaikan," kata dia, Selasa (3/2).

Ia menjelaskan, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki hak prerogatif, tapi belum juga mampu mengambil keputusan perihal pencalonan Kapolri ini.

Pasalnya, di satu sisi Budi sudah lolos tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit an proper test) yang dilakukan oleh DPR, di sisi lain Budi tersangkut masalah hukum di mana ia ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER