Partai Demokrat Belum Nonaktifkan Sutan Bhatoegana

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 15:29 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Benny K. Harman, menegaskan PD belum akan menonaktifkan Sutan menyusul penahanan KPK, Senin (2/2).
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana keluar menggunakan rompi tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2). KPK menahan mantan Ketua Komisi VII DPR itu di Rutan Salemba. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Sutan Bhatoegana tetap terdaftar menjadi anggota Partai Demokrat meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Wakil Ketua Komisi III dari Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengatakan Partai Demokrat belum akan menonaktifkan Sutan dari keanggotaannya saat ini.

"Sutan tetap terdaftar sebagai anggota Partai Demokrat dan baru dinonaktifkan bila ia memegang jabatan publik," ujar Benny di kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Benny, ia dan partainya akan tetap menghormati keputusan KPK untuk menahan Sutan pada Senin (2/2) petang setelah memeriksanya selama lebih dari delapan jam. Partai Demokrat, katanya, juga telah mengantisipasi penahanan Sutan jauh hari sebelum kejadian tersebut berlangsung.

"Kami menghormati mekanisme yang berlaku pada Sutan. KPK bisa menjadikan siapapun tersangka. Itu bukan kejutan, sudah kami antisipasi," ujar Benny melanjutkan.

Karena masih terdaftar sebagai anggota partai, maka Sutan dipastikan akan mendapatkan bantuan hukum dari Partai Demokrat jika dibutuhkan. "Pak Sutan masih anggota Demokrat, semestinya akan diberikan bantuan hukum," ujarnya.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu atas dugaan korupsi dalam perubahan APBN Kementerian ESDM 2013 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat Sutan bermula dari pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandhini.

Dalam vonis sidang Rudi, 29 April 2014, hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. (utd/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER