Badrodin Hormati Sikap Budi Gunawan yang Belum Mau Mundur

Suriyanto | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 14:36 WIB
Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, keputusan mau mundur atau tidak adalah kewenangan Budi sepenuhnya.
Komjen Budi Gunawan seusai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2015.
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menghormati keputusan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang belum mau mundur sebagai calon Kapolri.

Menurutnya, Budi Gunawan ingin menyelesaikan lebih dulu proses praperadilan penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami hormati karena beliau bukan tidak mau (mundur), tapi minta waktu sampai praperadilan selesai," kata Badrodin kepada CNN Indonesia, Rabu (4/1).

Menurut Badrodin, karena pencalonan Kapolri murni berkaitan dengan Budi Gunawan sebagai pribadi, maka Polri menurut Badrodin tidak bisa berbuat banyak. "Semua adalah kewenangan pak Budi Gunawan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrodin menegaskan, Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu bukan menolak mundur, namun minta waktu sampai ada keputusan dari sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Permintaan agar Budi Gunawan mundur sebagai calon Kapolri dikatakan oleh Menteri Sekretaris Negera Pratikno kemarin. Menurutnya, mundurnya Budi adalah sesuatu yang indah karena meringankan beban Presiden Joko Widodo.

Saat ini, Presiden menurut Pratikno menghadapi dilema antara masalah politik dan hukum. Pencalonan Budi Gunawan sudah disetujui DPR, namun Budi ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Dilema masalah politik dan hukum ini harus segera dicari solusinya," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Oleh karena itu pengunduran diri Budi Gunawan dinilainya adalah sesuatu yang indah. Dilema politik yang dihadapi Presidan akan selesai. "Tentu saja sangat indah kalau misalnya justru Pak Budi Gunawan mundur," ujar Pratikno.

Sidang praperadilan Budi sendiri yang sedianya digelar Senin kemarin ditunda hingga Senin pekan depan. Pasalnya KPK sebagai termohon tidak hadir dalam sidang tersebut.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan, sidang akan digelar secara maraton hingga keputusan bisa diambil secepat mungkin pada pekan depan. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER