KPK VS POLRI

Dua Hal Yang Dinikmati BW Saat Pemeriksaan

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 06:00 WIB
Meski nyaris 12 jam menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Bambang Widjojanto masih menikmati saat-saat berbuka puasa yang rutin ia lakukan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memenuh panggilan pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Selasa, 03 Februari 2015, Bambang menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus keterangan palsu sengketa pilkada di Kotawaringin Barat di Badan Reserse Kriminal Polri. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku menikmati dua hal saat diperiksa di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.  Satu diantaranya adalah ibadah puasa tengah bulan yang rutin dia jalani.

"Saat diperiksa, saya sedang menjalankan puasa tengah bulan. Saya menikmati puasa itu dan makannya cukup banyak saat buka," ujar Bambang di Gedung KPK seusai pemeriksaannya di Bareskrim Polri, Rabu (4/2) dini hari.

Bercerita kepada para pewarta dan relawan yang menunggu di pelataran Kavling C2 Jalan H.R. Rasuna Said, Bambang membeberkan, selain puasa sunah, ia pun menikmati perdebatan dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Bahkan perdebatan itu hampir berujung pada kekerasan fisik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nikmati perdebatan dan saya tuliskan dalan BAP. Karena ada insiden hampir berujung kekerasan. Tapi untung bisa diselesaikan."

Menyoal materi pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri, Bambang mengaku mudah menjawab semua pertanyaan karena berpegang pada Undang-Undang Advokat. Meskipun sebagai tersangka, kemudian Bambang punya hak ingkar.

"Kalau pertanyaan hampir semua bisa dijawab. Tapi karena kebanyakan terkait profesi saya sebagai lawyer, jadi saya pakai uu advokat," ungkapnya.

Malam itu, Bambang akhirnya pulang dari markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sekitar 23.45 WIB, Selasa, Bambang keluar dari gedung Bareskirm dan menyatakan tetap akan mengikuti proses hukum meski dirinya merasa terzalimi.

Bambang dilaporkan 19 Januari lalu ke Bareskrim Polri. Empat hari jeda pelaporan, Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka.

Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam. Penetapan tersebut menyusul penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah, Selasa (13/1). (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER