Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akhirnya pulang dari markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sekitar 23.45 WIB, Selasa, Bambang keluar dari gedung Bareskirm dan menyatakan tetap akan mengikuti proses hukum meski dirinya merasa terzalimi.
"Walaupun menghormati proses disini, kami merasa dizalimi proses rekayasa. Tapi kami menghormati begitulah adanya," kata Bambang kepada pewarta (3/2)
Bambang pun berencana menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan dalam pemeriksaan selanjutnya oleh Bareskrim. "Ini masih kita diskusikan lebih lanjut, biar proses hukum berlanjut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan tersebut, Bambang mengaku tidak menjawab pertanyaannya secara langsung. Semua pertanyaan dijawab dalam posisi yang mewakili kepentingan Bambang sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Bambang berencana untuk menghadirkan saksi kunci, Ratna Mutiara yang menjadi saksi bagi pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto saat persidangan digelar di Mahkamah Konstitusi 2010 silam.
"Dalam waksu sesingkatnya didiskusikan dengan penyidik," singkatnya.
Terkait pemeriksaan lanjutan, Bambang belum mengetahui kapan penjadwalan berikutnya. Namun, dari hasil pmeriksaannya hari ini, penyidik Bareskrim menganggap keterangan Bambang telah cukup.
Sementara itu, kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan pemeriksaan kliennya untuk saat ini cukum dan dimungkinkan tidak akan ada pemeriksaan lanjutan.
"Kami sebagai pengacara menyatakan apresiasi tinggi pada Bareskrim atas kerjasama yang baik dan pemeriksaan yang lancar sehingga selesai dengan 14 pertanyaan," kata Nursyahbani
Dua hal yang digaris bawahi Nursyahbani adalah menyangkut UU Advokat. Seluruh pertanyaan terkait tugas sebagai advokat. Pasal 16 UU Advokat tidak dapat dituntut perdata dan pidana dalam menjalankan profesi melakukan pembelaan di pengadilan.
Kedua pencabutan para saksi di MK di hadapan notaris yang membatalkan putusan atau kesaksiannya di MK. "Ini yang menurut kami sungguh aneh. Meskipun secara hukum pernyataan di notaris itu tidak apa-apa karena sepihak. Empat orang yang mencabut kesaksiannya itu yang harus dituntut di pengadilan."
Rombongan Bambang pun melanjutkan perjalanan menuju kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan yang mana konferensi pers akan diselenggarakan langsung oleh para komisioner KPK terkait pemeriksaan Bambang yang nyaris 12 jam.
Bambang dilaporkan pada tanggal 19 Januari lalu ke Bareskrim Polri. Empat hari setelah dilaporkan, pada Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam. Penetapan tersebut menyusul penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah, Selasa (13/1).
(pit/pit)