Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi bahwa bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akan diperiksa hari ini, Rabu (4/2), di Kantor Bareskrim Polri. Penyidik saat ini sedang dalam perjalanan menjemput Akil untuk menjadi saksi dalam penyidikan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
"Pak Akil akan diperiksa hari ini, karena berstatus terpidana, jadi penyidik sedang menjemput," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Rabu (4/2).
Rikwanto menyebut, Akil kemungkinan akan tiba di Kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, sebelumnya memastikan kliennya bakal diperiksa penyidik Polri terkait kasus Bambang. Namun Adardam tak bisa mengonfirmasi bahwa Akil akan diperiksa hari ini karena prosedur permintaan izin ketika seseorang berada dalam tahanan Mahkamah Agung (MA) membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Pak Akil pernah jadi saksi untuk soal lain saat menjadi tahanan di Pengadilan Tinggi. Administrasinya butuh waktu satu minggu," kata Adardam Achyar kepada CNN Indonesia.
Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 KUHP. Bambang dituduh menyuruh orang lain memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat yang diperkarakan ke MK.
Akil Mochtar menjadi Ketua Panel Hakim saat sidang sengketa pilkada tersebut digelar di MK tahun 2010. Untuk itu, keterangan Akil dinilai sangat penting untuk membuktikan sangkaan yang dituduhkan Polri kepada Bambang.
(rdk)