Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) telah secara resmi menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengembalikan gugatan dari DPP Golkar kubu Agung Laksono pada Senin (2/2) lalu. Selanjutnya, TPPG akan menyerahkan konflik yang belum selesai kepada Mahkamah Partai Golkar sesuai putusan dari PN Jakarta Pusat tersebut.
"Kami, TPPG, menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan segera mengajukan perkara kepada Mahkamah Partai Golkar setelah putusan lengkap perkara kami terima dari pengadilan," ujar Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (4/2).
Selain menerima putusan PN Jakarta Pusat, TPPG juga meminta agar semua anggota Mahkamah Partai Golkar mengundurkan diri dari posisinya di kepengurusan partai Golkar secepat-cepatnya. Menurut Agung, pengunduran diri harus dilakukan agar netralitas Mahkamah Partai dapat terjaga dalam menyelesaikan konflik internal yang terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta pimpinan dan anggota Mahkamah Partai Golkar mengundurkan diri dari kedudukannya dalam struktur Partai Golkar. Itu dibutuhkan untuk menjaga kejujuran, integritas, kebebasan, objektifitas, dan keadilan dalam proses persidangan perkara kedepannya," jelas Agung melanjutkan.
Mahkamah Partai Golkar saat ini dipimpin oleh Muladi dan beranggotakan empat orang kader partai tersebut. Sedangkan anggota Mahkamah Partai Golkar adalah Andi Matalatta, Aulia Rachman, HAS Natabaya, dan Djasri Marin.
Diketahui, pada Senin (2/2) lalu, PN Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan DPP Golkar pimpinan Aburizal Bakrie terkait gugatan oleh DPP Golkar versi Munas Jakarta.
Menurut PN Jakarta Pusat, konflik yang terjadi di dalam Partai Golkar harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu sebelum dibawa ke depan Pengadilan Negeri. Pada saat mengajukan gugatan ke muka pengadilan pada 5 Desember 2014, TPPG diketahui belum membawa permasalahan tersebut ke dalam tingkat Mahkamah Partai Golkar.
(meg)