"Bentuk tindakan itu bisa bermacam-macam, misalnya memberikan proteksi dan memulihkan nama baik Bambang," kata Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis, di Jakarta, Rabu (4/2).
Menurut Nur Kholis, langkah tersebut perlu diambil presiden menyusul hasil investigasi lembaganya yang menemukan bukti permulaan dugaan pelanggaran HAM kepolisian saat menangkap Bambang 23 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden harus mengambil tindakan sesuai pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ini untuk memastikan keamanan bagi seluruh jajaran KPK dalam menjalankan tugas mereka," kata Nur Kholis.
"KPK adalah produk reformasi. Kalau korupsi terus terjadi, pemenuhan hak masyarakat bisa berkurang," lanjutnya.
Lebih dari itu, Komnas HAM juga mendesak presiden untuk memilih calon Kapolri sesuai dengan mekanisme yang selama ini telah dijalankan. "Presiden harus meminta masukan dari KPK, PPATK dan Komnas HAM," tutur Nur Kholis. (meg)