Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Presiden Joko Widodo melakukan tindakan remedial terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, akibat tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Polri.
"Bentuk tindakan itu bisa bermacam-macam, misalnya memberikan proteksi dan memulihkan nama baik Bambang," kata Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis, di Jakarta, Rabu (4/2).
Menurut Nur Kholis, langkah tersebut perlu diambil presiden menyusul hasil investigasi lembaganya yang menemukan bukti permulaan dugaan pelanggaran HAM kepolisian saat menangkap Bambang 23 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengarkan keterangan dari para pihak yang terlibat dalam panasnya hubungan komisi antirasuah dan kepolisian, Komnas HAM menilai Badan Reserse Kriminal Polri menggunakan kekuatan yang eksesif saat menangkap Bambang.
"Presiden harus mengambil tindakan sesuai pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ini untuk memastikan keamanan bagi seluruh jajaran KPK dalam menjalankan tugas mereka," kata Nur Kholis.
Pasal yang disebut Nur Kholis menegaskan, pemerintah wajib dan bertanggung jawab dalam menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM.
"KPK adalah produk reformasi. Kalau korupsi terus terjadi, pemenuhan hak masyarakat bisa berkurang," lanjutnya.
Lebih dari itu, Komnas HAM juga mendesak presiden untuk memilih calon Kapolri sesuai dengan mekanisme yang selama ini telah dijalankan. "Presiden harus meminta masukan dari KPK, PPATK dan Komnas HAM," tutur Nur Kholis.
(meg)