Akil Dipinjam Bareskrim Sampai Pukul 12.00 WIB Besok

Christie Stefanie & Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 22:49 WIB
Bareskrim menjemput Akil dari Rutan Cipinang untuk dimintai keterangan atas kasus Pilkada Kotawaringin Barat yang menyeret Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Pengunjung mengamati papan koruptor (cut board) bergambar koruptor Angelina Sondakh dan Akil Mochtar di Museum Nasional, Jakarta, Minggu, 14 Desember 2014. Papan karikatur para koruptor ini dipajang dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch dengan maksud agar masyarakat Indonesia terutama generasi muda mengenal wajah-wajah yang telah merampas uang negara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang telah menjadi terpidana seumur hidup atas suap pilkada di enam wilayah dijemput Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan atas kasus Pilkada Kotawaringin Barat yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, Akil dijemput di Rumah Tahanan Cipinang Rabu (4/2) sekitar pukul 20.00 WIB dan rencananya akan dikembalikan sebelum pukul 12.00 WIB ke tahanan KPK, Kamis (5/2) esok.

"Harus hari ini (diperiksa) sesuai penetapan MA. Sebelum jam 12 (besok) sudah dikembalikan," kata Priharsa di KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal surat yang dipermasalahkan sebelumnya, tambah Priharsa, tak ada yang salah. Akil diperbolehkan meninggalkan tahanan untuk bersaksi dalam perkara yang menjerat Bambang setelah penyidik mengantongi surat izin MA.

“Akil sedang berada di bawah kuasa MA sebab sedang melakukan kasasi,” katanya.

Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 KUHP. Bambang dituduh menyuruh orang lain memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat yang diperkarakan ke MK.

Sengketa pilkada itu diadili oleh Akil Mochtar sebagai Hakim Ketua, serta Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim sebagai anggota panel hakim.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menyatakan peminjaman Akil yang berstatus tahanan KPK jangan terlalu diributkan. Lantaran, dalam UU, peminjaman tahanan, dengan status hukum apapun bisa dipinjam untuk menguak kasus lain.

"Banyak terdakwa KPK di bon untuk kasus lain, tenang-tenang saja. Ini tak usah diributkan. Intinya UU tidak melarangnya," kata Benny kepada CNN Indonesia. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER