Untuk Perkara Bambang, Akil Ternyata Jadi Bersaksi Malam ini

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 20:51 WIB
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ternyata telah dijemput tim penyidik perkara Bambang Widjojanto, malam ini. Ia akan bersaksi untuk kasus Bambang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah dugaan dirinya mengenal bekas Wali Kota Palembang Romi Herton, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/1). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ternyata telah dijemput tim penyidik perkara Bambang Widjojanto, malam ini. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan tim penyidik menjemput pada pukul 20.00 WIB tadi.

“Alasannya surat penetapan Mahkamah Agung menyatakan pemeriksaan dilakukan harus hari ini,” kata Priharsa kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/2).

Soal surat yang dipermasalahkan sebelumnya, tambah Arsa, tak ada yang salah. Akil diperbolehkan meninggalkan tahanan untuk bersaksi dalam perkara yang menjerat Bambang setelah penyidik mengantongi surat izin MA.

“Akil sedang berada di bawah kuasa MA sebab sedang melakukan kasasi,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pengacara Akil, Adardam Achyar menyatakan bahwa penyidik Polri saat ini tengah menyelesaikan kelengkapan administrasi untuk bisa memeriksa Akil di Kantor Bareskrim Polri. Proses pemeriksaan Administrasi tersebut diperkirakan bakal memakan waktu yang cukup lama.

"Pak Akil pernah diperiksa juga untuk kasus lain saat status penahanannya di Pengadilan Tinggi. Saat itu urus izinnya satu minggu lebih. Sekarang di MA, mungkin butuh waktu lebih lama," kata Adardam.

Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 KUHP. Bambang dituduh menyuruh orang lain memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat yang diperkarakan ke MK.

Sengketa pilkada itu diadili oleh Akil Mochtar sebagai Hakim Ketua, serta Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim sebagai anggota panel hakim. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER