“Alasannya surat penetapan Mahkamah Agung menyatakan pemeriksaan dilakukan harus hari ini,” kata Priharsa kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/2).
Soal surat yang dipermasalahkan sebelumnya, tambah Arsa, tak ada yang salah. Akil diperbolehkan meninggalkan tahanan untuk bersaksi dalam perkara yang menjerat Bambang setelah penyidik mengantongi surat izin MA.
“Akil sedang berada di bawah kuasa MA sebab sedang melakukan kasasi,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Akil pernah diperiksa juga untuk kasus lain saat status penahanannya di Pengadilan Tinggi. Saat itu urus izinnya satu minggu lebih. Sekarang di MA, mungkin butuh waktu lebih lama," kata Adardam.
Sengketa pilkada itu diadili oleh Akil Mochtar sebagai Hakim Ketua, serta Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim sebagai anggota panel hakim. (sip)