Dijadikan Saksi untuk Bambang, Polisi Bakal Jemput Akil Besok

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 20:28 WIB
Penyidik kepolisian memerlukan kesaksian Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara yang menjerat Bambang Widjojanto.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah dugaan dirinya mengenal bekas Wali Kota Palembang Romi Herton, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/1). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar urung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Sedianya, koruptor yang kini mendekam di Rumah Tahanan KPK itu dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Kepala Bagian Pemberitaandan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan telah ada pihak dari Mabes Polri yang mendatangi Kepala Rutan KPK untuk menjemput Akil. Namun ada masalah administrasi yang rupanya perlu mendapatkan perbaikan.

"Surat yang semula dialamatkan ke Rutan Jakarta Timur sebagai Rutan induk Rutan KPK, perlu diubah. Sedangkan terkait penetapan MA, Polri mengaku sudah memilikinya," ujar Priharsa saat dikonfirmasi Rabu petang, (4/2).

Lantaran waktu sudah terlalu sore, maka penjemputan pun urung dilakukan. "Akhirnya diputuskan besok pihak Polri akan datang kembali untuk memproses administrasi terkait bontah tahanan," ujar Priharsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pengacara Akil, Adardam Achyar menyatakan bahwa penyidik Polri saat ini tengah menyelesaikan kelengkapan administrasi untuk bisa memeriksa Akil di Kantor Bareskrim Polri. Proses pemeriksaan Administrasi tersebut diperkirakan bakal memakan waktu yang cukup lama.

"Pak Akil pernah diperiksa juga untuk kasus lain saat status penahanannya di Pengadilan Tinggi. Saat itu urus izinnya satu minggu lebih. Sekarang di MA, mungkin butuh waktu lebih lama," kata Adardam.

Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 KUHP. Bambang dituduh menyuruh orang lain memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat yang diperkarakan ke MK.

Sengketa pilkada itu diadili oleh Akil Mochtar sebagai Hakim Ketua, serta Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim sebagai anggota panel hakim. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER