Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar tidak memenuhi panggilan penyidik Polri untuk bersaksi terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
"Sampai saat ini rencananya ujang dipanggil jadi saksi, tapi konfirmasi terakhir dengan penyidik ujang tidak dapat hadir hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2).
Dia menyatakan, kemungkinan Ujang baru bisa menghadiri panggilan pemeriksaan besok. Dengan demikian, saksi yang rencananya diperiksa hari ini hanya bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Semula Akil direncanakan hadir di Mabes Polri pada pukul 15.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, dia belum juga nampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi sebelumnya, Rikwanto menyatakan penyidik dalam proses menjemput Akil ke Rutan. "Pak Akil akan diperiksa hari ini, karena berstatus terpidana, jadi penyidik sedang menjemput," ujarnya.
Ujang diperiksa Polri terkait kasus Bambang Widjojanto yang disangka menyuruh orang lain memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat yang diperkarakan ke MK.
Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 KUHP. Bambang dituduh menyuruh orang lain memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat yang diperkarakan ke MK.
(sip)