Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Budi Waseso, yang baru saja naik pangkat menjadi komisaris jenderal, mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sejauh ini belum berstatus tersangka.
“Tersangka belum. Masalah ini masih didalami penyidik. Yang pasti sudah itu BW (Bambang Widjojanto),” kata Budi menjawab pertanyaan wartawan ihwal status Abraham dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Abraham Samad yang disebut sudah keluar, Budi Waseso mengatakan penyidikan tidak pasti menjadikan seseorang sebagai tersangka. “Tidak serta merta jadi tersangka, nanti timbul kriminalisasi,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi, yang pernah menjabat Kapolda Gorontalo ini menjelaskan sprindik adalah legalitas bagi penyidik dalam proses pemeriksaan. “Kalau tidak ada sprindik, itu ada pelanggaran. Tapi secara administrasi belum tentu juga seseorang disebut sebagai tersangka dalam sprindik,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa kalau bukti-buktinya sudah lengkap maka penyidik pasti menetapkan sebagai tersangka. “Tapi itu nanti, itu penilaian penyidik,” kata dia.
Menyangkut gelar perkara, menurut Budi seluruhnya sudah digelar berkali-kali. “Yang penting yakinlah saya akan bekerja sebaik mungkin,” ucap Budi.
Budi Waseso hari ini mendapatkan kenaikan pangkat dari inspektur jenderal menjadi komisaris jenderal. Pangkat ini resmi disandang Budi setelah Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyematkan tiga bintang kepadanya melalui upacara yang digelar di Rupatama Merkas Besar Polri.
(obs/obs)