Jakarta, CNN Indonesia -- Pengumuman tim Komnas HAM atas hasil penyelidikan kasus dugaan kriminalisasi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diundur menjadi Rabu (4/2) besok. Lokasi yang awalnya di Gedung Komnas HAM juga diubah di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua tim investigasi Nurkholis mengatakan kepada CNN Indonesia diskusi masih berjalan alot hingga Selasa (3/2) ini. Oleh karena itu, pihaknya tidak mau terburu-buru menentukan kesimpulan. "Kami masih rapat bersama tim. Ada sedikit bahan yang kami ingin lengkapi setelah bertemu dengan Ombudsman Republik Indonesia, Senin kemarin," ujar Nurkholis.
Lebih jauh lagi, Nurkholis mengatakan pengunduran waktu tersebut juga disebabkan karena pihaknya ingin menyampaikan laporan yang menekankan pada fakta, bukan sekadar opini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini diskusinya masih cukup ketat, kami masih rapat. Hasil akan disampaikan jam 10 Rabu besok di hadapan Komisi III dalam rapat dengar pendapat," ujar dia. "Kami tidak akan melakukan konferensi pers."
Sejauh ini, katanya, tim Komnas HAM sudah memeriksa beberapa saksi kunci baik dari petinggi KPK ataupun Kepolisian. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi dengan mantan Ketua Komnas HAM Hakim Garuda Nusantara dan dengan pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
"Ada indikasi pelanggaran tapi kami akan mengumumkan kesimpulannya besok," ujar dia.
Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat (23/1) di Depok, Jawa Barat, saat mengantar anaknya ke sekolah. Saat itu, Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengarahan kesaksian palsu dalam sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang melibatkan pelapor Sugianto Sabran, pada 2010. Saat itu, Bambang masih menjadi kuasa hukum salah satu pihak yang bersengketa.
Penangkapan Bambang yang dinilai penuh kejanggalan dan rekayasa lantas dilaporkan oleh kuasa hukum BW. Bersama aktivis penggiat antikorupsi, kuasa hukum mendatangi kantor Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Polri dalam menangkap dan menyidik kasus yang disangkakan kepada Bambang.
"Ada tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap Saudara BW, yang masuk kategori pelanggaran HAM," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.
(utd)