Gulat Dituntut Bersalah, Giliran Annas Maamun Disidang

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 05 Feb 2015 12:23 WIB
Berkas kasus penerimaan suap alih fungsi hutan oleh Gubernur Riau itu telah dinyatakan lengkap oleh KPK. Kemungkinan, sidang perdana akan digelar minggu depan.
Caption Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12). KPK memeriksa Annas Maamun terkait pengembangan kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit dan hutan industri di Riau. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa pemberi suap kasus alih fungsi hutan di Riau Gulat Medali Emas Manurung telah resmi dituntut empat tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/2).

Dengan demikian, tinggal giliran Gubernur Riau Annas Maamun yang akan menjalani sidang dakwaannya di Pengadilan Tipikor.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Indormasi, pemberkasan kasus Annas telah rampung dan siap dilimpahkan ke persidangan oleh jaksa KPK. "Kasus AM sudah P21 sejak pekan lalu," ujar Priharsa saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rampungnya pemberkasan kasus yang menjerat Annas pun dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Eva Nora. Menurut Eva, pemberkasan kasus Annas telah final sejak tanggal 25 Januari. "Kapan sidangnya kami belum tahu," ujar Eva ketika dikonfirmasi CNN Indonesia.

Lumrahnya, pelimpahan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) ke persidangan memiliki tenggat 14 hari sejak pemberkasan itu dinyatakan rampung atau P21. Dengan demikian, persidangan Annas Maamun sangat mungkin digelar pada pekan depan.

KPK telah menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

"Kami mendapati daftar nama-nama proyek di Provinsi Riau saat OTT, namun data tersebut belum bisa menjadi konsunsi publik. Masih kami dalami," kata Ketua KPK Abraham Samad saat menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka, September lalu (26/9). (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER