Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai perlu dibentuknya pimpinan KPK sementara menyusul penetapan status tersangka pada petinggi komisi antirasuah tersebut.
"Ketentuan hukumnya jika mereka ditetapkan (tersangka), maka harus di nonaktifkan. Ada pemikiran pembentukan komisioner sementara melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," ucap Yasonna di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (05/02).
Menurut Yasonna pembentukan Perppu ini bisa dilaksanakan jika alasan cukup dan mendesak. "Nanti kami buat panitia seleksi (pansel) berikutnya karena dengan status tersangkat tidak efektif membuat keputusan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Yasonna kembali menyerahkan keputusan akhir di tangan Presiden Joko Widodo. Meski mengajukan usulan adanya pimpinan sementara, Yasonna juga berpendapat pucuk petinggi KPK bisa diisi oleh orang-orang lama.
"Ada Pak Tumpak Hatorangan Panggabean atau Taufiqurrahman Rukie. Kredibilitasnya sudah tidak diragukan tapi itu saran," ujarnya.
Sejumlah kasus menyeret nama pimpinan KPK dimulai dari Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (23/1) dan disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 KUHP. Bambang dituduh menyuruh orang lain memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat yang diperkarakan ke MK pada 2010.
Sedangkan, Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu. Samad dituduh melanggar Undang-undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik pada masa pemilihan umum tahun lalu. Samad juga dituduh membantu meringankan hukuman politisi PDIP Emir Moeis melalui lobi politik untuk memuluskan jalannya sebagai calon wakil presiden.
Samad dilaporkan melanggar pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara.
(utd)