Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa alih fungsi kawasan hutan di Riau sekaligus pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung membeberkan permintaan duit dari Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun untuk memuluskan pengajuan revisi alih fungsi kawasan hutan.
Sebagai pihak pemohon, PT Duta Palma menjanjikan kesanggupannya membayar duit pelicin senilai Rp 8 miliar. Duit tersebut diserahkan melalui Gulat.
Kendati demikian, dari total duit pelicin tersebut, hanya Rp 3 miliar yang baru dibayarkan oleh perusahaan. "PT Duta Palma menjanjikan Rp 8 miliar untuk Annas, tapi baru realisasi Rp 3 miliar tanggal 18 (September)," ujar Gulat saat sidang di Pengadilan Tiikor, Jakarta, Kamis (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, demi menutupi kekurangan senilai Rp 5 miliar, Gulat meminjam duit ke rekannya, Edison Marudut Marsdauli. Lantas, Gulat pun mengantugi duit Rp100 juta sebagai perantara suap.
Menelisik kepentingan Gulat dibalik itu, Hakim Ketua Supriyono bertanya kepada Gulat. "Kenapa Saudara sampai berani mencari pinjaman untuk membantu orang lain? Apakah Saudara juga ada kepentingan terhadap itu?" tanya Hakim Supriyono.
Menanggapi pertanyaan hakim, Gulat berbelit. "Yang terpikir saat itu saya cuma mencari uang pinjaman," ujar Gulat. Tak puas, hakim pun mencecar kembali.
"Secara rasional, jika seseorang berusaha mencarikan pinjaman untuk orang pasti ada kepentingannya. Meskipun dari uang yang dijanjikan Rp 8 miliar baru direalisasikan Rp 3 miliar," tegas hakim Supriyono. Gulat pun terdiam.
"Saudara ini kan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit, juga dosen. Tapi tidak membela kepentingan rakyat kecil, malahan berencana membantu PT Duta Palma yang meminta bagian Lahan Seluas 18 ribu hektar," kata hakim Supriyono.
PT Duta Palma meminta tolong Gulat untuk memasukkan lahan perusahaan dalam daftar permohonan revisi alih fungsi lahan hutan di Riau. Pasalnya, lahan milik Duta Palma belum berstatus dapat ditanami sawit.
Merujuk berkas dakwaan, mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, menyebutkan terbukanya kesempatan untuk mengajukan revisi alih fungsi lahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 30 ribu.
Gulat didakwa menyuap Gubernur Annas senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan alih fungsi. Selanjutnya, dalam usulan revisi kedua, Annas melalui Surat Gubernur Riau Nomor: 050/BAPPEDA/8516 mengajukan area tambahan lainya milik Gulat di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.
Kawasan hutan milik Gulat berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dibebaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara.
(meg/obs)