Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa alih fungsi kawasan hutan di Riau sekaligus pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung disebut saksi telah meminta duit, saham, dan kebun ke PT Duta Palma.
Ketiganya merupakan upah atas permintaan revisi alih fungsi kawasan hutan yang akan diberikan ke Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun.
"Surya Darmadi (Direktur Utama PT Duta Palma) terlihat kecewa waktu ke luar ruangan. Dia ngoceh. 'Gila nih, banyak kali permintaan, uang, saham, kebun'," kata Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulher MS saat bersaksi untuk Gulat Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ucapan tersebut terlontar dari mulut Surya saat dirinya bertemu dengan Gulat Manurung di kantornya, pada September 2014 lalu. Selain ketiganya, hadir pula Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Riau Cecep Iskandar.
PT Duta Palma meminta tolong Gulat untuk memasukkan lahan perusahaan dalam daftar permohonan revisi alih fungsi lahan hutan di Riau. Pasalnya, lahan milik Duta Palma belum berstatus dapat ditanami sawit.
"Saat membuka peta, lahan Duta Palma luas sekali. Saya dengar Gulat bilang Rp 1 juta untuk satu hektar," ujar Zulher.
Gulat dinilai oleh pihak Duta Palma dan Zulher memiliki kedekatan dengan Annas Maamun.
"Gulat dan Annas seperti bapak dengan anak," ujar Zulher.
Merujuk surat dakwaan jaksa, Gulat diduga menyuap Gubernur Annas senilai Rp 2 miliar untuk memasukkan lahan miliknya sebagai "kebun rakyat miskin".
Selanjutnya, dalam usulan revisi kedua, Annas melalui Surat Gubernur Riau Nomor: 050/BAPPEDA/8516 mengajukan area tambahan lainnya milik Gulat di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar.
Kawasan hutan milik Gulat berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dibebaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Gulat diancam pidana maksimal lima tahun penjara.
(utd/obs)