Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan seluruh instansi dan jajarannya untuk menyeragamkan penyebutan nama dan jabatan Presiden Republik Indonesia menjadi 'Yang Terhormat, Presiden Indonesia, Bapak Jokowi'.
Instruksi tersebut diberikan sesuai arahan Presiden Jokowi saat menghadiri pertemuan dengan para Bupati sewilayah Pulau Sumatera pada Kamis (22/1) di Istana Kepresidenan Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmaji mengatakan instruksi tersebut langsung disikapi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan memerintahkan Sekretaris Jenderal Mendagri membuat surat edaran kepada Sekretaris Desa Provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibuat untuk menyeragamkan. Katanya kemarin pas pertemuan bupati gubernur ada yang sebut Insinyur Joko Widodo, dan lain-lain. Makanya Pak Tjahjo minta untuk diseragamkan," ujar Dodi kepada CNN Indonesia, Jumat (6/2).
Penggunaan nama Bapak Jokowi alih-alih Joko Widodo, katanya, diwajibkan dalam acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Gubernur dan Bupati pada senang. Mereka bilang lebih mempermudah pemanggilan karena singkat dan terkesan akrab," kata dia.
(utd)