Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan belum sepakat soal pengoperasian bus hibah dari Tahir Fondation. Pemprov DKI ingin segara mengoperasikan bus Mercedez Benz tersebut. Namun Kemenhub menilai spesifikasi bus tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, hingga saat ini masih belum ada keputusan yang diambil terkait izin operasional bus hibah tersebut. "Belum ada keputusan, nanti akan ada rapat pembahasan lanjutan lagi," kata Benjamin di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (6/2).
Saat ditanya lebih jauh mengenai waktu kepastian pertemuan lanjutan antara Pemprov DKI dengan Kemenhub, dirinya enggan menjawab. Dengan wajah masam, Benjamin langsung masuk ke mobil dinasnya dan meninggalkan lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata juga belum mau memberikan keterangan lebih lanjut soal hasil petemuan hari ini. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang datang setelah pertemuan selesai mengaku belum mendapat laporan hasil pertemuan tersebut.
Seperti diketahui, pengoperasian lima bus tingkat pemberian Tahir Foundation kepada Pemprov DKI Jakarta masih terganjal aturan teknis. Padahal bus tersebut sudah dihibahkan sejak 10 Desember 2014 lalu.
Spesifikasi bus tersebut dinilai tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan tersebut, spesifikasi bus tingkat yang diperbolehkan beroperasi adalah bus dengan berat minimal 21 ton. Sementara bus tingkat hibah memiliki bobot lebih ringan yakni 18 ton.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat geram lantaran aturan tersebut menganjal pengoperasian bus. Menurutnya yang seharusnya dilarang adalah bus yang terlalu berat. "Cuma gara-gara administrasi jadi enggak boleh, padahal kita butuh bus," kata Ahok, Rabu (4/2).
(sur)