Jakarta, CNN Indonesia -- Jumat siang (6/2) beredar kabar Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah mengambil penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggeledah kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun ketika dikonfirmasi, PN Jakpus mengatakan belum menerima laporan soal itu. "Saya tidak dengar informasinya, tidak ada laporan," kata Humas PN Jakarta Pusat Sutiyo Jumadi.
Menurut Sutiyo, penggeledahan atau penyitaan bisa saja dilakukan tanpa meminta persetujuan PN terlebih dahulu. Tindakan itu biasanya dilakukan dalam keadaan mendesak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya kasus narkoba. Kalau minta izin dulu kan kelamaan, nanti targetnya kabur. Jadi minta izin belakangan," ujar Sutiyo.
Saat ini para pimpinan KPK memang sedang tersandung urusan hukum. Keempat pimpinan aktif lembaga antirasuah itu dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan tindak pidana.
Sejauh ini baru Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang berstatus tersangka. Dia ditangkap polisi pada 23 Januari dan diboyong ke Mabes Polri untuk diperiksa sebelum akhirnya dibebaskan malam harinya.
Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad serta Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah lebih lanjut.
(agk)