Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, Mercedez-Benz selaku produsen bus tingkat hibah Tahir Foundation lalai saat memroduksi bus tersebut. Mengklaim sudah mengantongi kelaikan jalan, namun bobotnya tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Barata, hal ini terungkap dalam pertemuan antara Kemenhub dengan Pemprov DKI dan produsen bus yang diadakan hari ini, Jumat (6/2) di Kantor Kemenhub, Jakarta.
Kelima bus tingkat itu sendiri diproduksi oleh pabrikan asal Jerman, Mercedes-Benz dan karoseri oleh Nusantara Gemilang asal Kudus. Bus oleh Tahir Foundation dihibahkan oleh ke Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi produsen bus mengaku telah lalai mengikuti peraturan persyaratan laik jalan di Indonesia," kata Barata di kantornya.
Jumlah Berat Bruto (JBB) bus tingkat itu hanya 18 ton. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, JBB bus tingkat yang diperbolehkan antara 21 ton hingga 24 ton.
Untuk itu Kemenhub menawarkan solusi kepada produsen bus supaya dapat melakukan perubahan atau modifikasi terhadap bus tersebut. Caranya dengan menambah sumbu roda belakang. Solusi ini dipandang sebagai win-win solution semua pihak, supaya bus dapat segera dioperasikan.
Sementara itu Deputi Gubernur DKI Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi Soetanto Soehodho membenarkan Mercedez akan melakukan perubahan. Hal ini dilakukan supaya bus dapat segera dioperasikan.
"Tentunya Mercedes Benz akan melihat kembali persyaratan-persyaratan teknis yang harus dipenuhi," kata Soetanto saat dihubungi.
(sur/sur)