Jero Wacik Jadi Tersangka Lagi, Diduga Selewengkan 7 Miliar

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 06 Feb 2015 20:16 WIB
Jika sebelumnya Jero menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM, kini dia menjadi tersangka dalam kapasitas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Jero Wacil ketika diperiksa di KPK. (Antara/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan olehnya ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan tim penyidik KPK menduga Jero telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dia juga diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara.

"Berdasarkan penyelidikan awal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7 miliar. Tindakan korupsi itu dilakukan ketika ia menjabat sebagai Menbudpar," ujar Priharsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya tersebut, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Jero sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya menambah dana operasional menteri (DOM).

Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, Jero memerintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri dengan menggelar banyak rapat fiktif.

"Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, Jero kemudian meminta orang di kementerian itu untuk melakukannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, September 2014.

Sebagai contoh, kata Bambang, peningkatan atau pendapatan itu bersumber dari kickback (pemberian) hasil dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan. Selain itu, peningkatan dana juga diduga berasal dari pengumpulan rekanan dana penggunaan untuk program-program tertentu.

Meski demikian hingga saat ini KPK belum menjelaskan secara gamblang rapat-rapat fiktif yang dimaksud. Jero pun masih bebas berkeliaran meski statusnya kini telah menjadi tersangka.

Kendati belum mengenakan rompi oranye tahanan, Jero saat ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421KUHP. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER