Dalam lanjutan penyidikan kali ini, tim penyidik KPK memanggil Kasi Pendaftaran Haji Reguler Kemenag, M. Noer Alya sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang menjerat Suryadharma.
Pilihan Redaksi |
"Yang bersangkutan dipanggil karena keterangannya dibutuhkan untuk menjadi saksi bagi tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/2).
Sebelumnya penyidik KPL memanggil Suryadharma untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu pekan lalu (4/2). Namun melalui kuasa hukumnya, Suryadharma berkeberatan memenuhi panggilan KPK lantaran terdapat kesalahan redaksi dalam surat panggilan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (sip)