Kasus Ibadah Haji, KPK Periksa Staf Kementerian Agama

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 09 Feb 2015 12:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Seorang staf diperiksa.
Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 yang menjerat tersangka bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Dalam lanjutan penyidikan kali ini, tim penyidik KPK memanggil Kasi Pendaftaran Haji Reguler Kemenag, M. Noer Alya sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang menjerat Suryadharma.

"Yang bersangkutan dipanggil karena keterangannya dibutuhkan untuk menjadi saksi bagi tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/2).

Sebelumnya penyidik KPL memanggil Suryadharma untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu pekan lalu (4/2). Namun melalui kuasa hukumnya, Suryadharma berkeberatan memenuhi panggilan KPK lantaran terdapat kesalahan redaksi dalam surat panggilan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryadharma resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama yang ditengarai menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER