Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang praperadilan gugatan Mabes Polri dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberatantasan Korupsi, Senin pagi (9/1). KPK menyatakan bakal hadir dalam sidang gugatan atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan rekening tidak wajar itu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjamin KPK akan hadir. "KPK memastikan akan hadir. Kami sudah mempersiapkan dengan baik permohonan itu," kata Bambang yang dijadikan Bareskrim Polri sebagai tersangka.
KPK berharap agar tidak ada lagi perubahan yang diajukan pemohon dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini. Menurutnya perubahan tuntutan akan merepotkan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan hadir, tapi jangan sampai di dalam sidang nanti ada yang diubah lagi. Itu yang kami tidak mau. Enggak
fair," ujar Bambang.
Senin pekan lalu (2/2), KPK mangkir dari panggilan persidangan lantaran keberatan dengan materi gugatan diubah dari yang digugatkan sebelumnya.
Soal pernyataan banyak pihak bahwa penetapan status tersangka tidak dapat dipraperadilankan, Bambang membenarkannya. Merujuk pada Pasal 77 KUHAP, kewenangan praperadilan memang sangat terbatas.
"Mudah-mudahan hakim berpegang pada KUHAP dan putusan Mahkamah Agung," kata Bambang.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung pernah membatalkan putusan praperadilan dalam kasus yang membelit General Manager PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah pada 2012. Kala itu PN Jaksel dalam Putusan No 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel membatalkan status tersangka Bachtiar.
Namun MA kemudian meninjau ulang dan membatalkan putusan tersebut lantaran dianggap melampaui kewenangan praperadilan.
(rdk)