Jakarta, CNN Indonesia -- Persidangan praperadilan yang diajukan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilanjutkan, Senin (9/2) ini. Dosen Kriminologi Universitas Indonesia Ferdinand Andi mengingatkan dalam Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak ada pasal maupun ayat yang mengatakan sidang praperadilan dapat digunakan untuk membatalkan status tersangka.
“Tidak ada pasal maupun ayat dalam KUHAP bahwa sidang praperadilan bisa dipakai untuk membatalkan penetapan status tersangka,” tegas Ferdinand di Kantor YLBHI, Jakarta, Ahad (8/2).
Dia lantas menyebutkan hanya ada lima wewenang sidang praperadilan menurut KUHAP. Jadi, kalau di luar wewenang itu, persidangan bisa dilakukan di luar praperadilan, yaitu pengadilan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima kewenangan itu yakni menentukan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan tuntutan mengenai ganti rugi atau rehabilitasi akibat penahanan tersangka,” ujar Ferdinand menguraikan.
Menguatkan pernyataan Ferdinan, pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menyatakan bahwa menggugat lewat praperadilan atas penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP yang menjadi dasar hukum.
Ganjar memastikan tak ada dasar hukum lain yang mengatur pelaksanaan sidang praperadilan selain KUHAP. Dosen Hukum Pidana UI ini menekankan bahwa yang diatur KUHAP adalah tata cara yang diperkenankan oleh hukum. “Tidak boleh ditafsirkan sepihak," ujar Ganjar di tempat yang sama.
Lebih jauh Ganjar mengingatkan agar hakim sidang praperadilan Budi Gunawan melihat putusan praperadilan kasus bioremediasi Chevron. Hakim praperadilan yang mengabulkan permohonan atas penetapan status tersangka dalam kasus itu akhirnya diganjar hukuman disiplin dari Mahkamah Agung (MA) karena MA menilai penetapan tersangka tak bisa dipraperadilankan.
(obs/obs)